Kuasa Hukum Bharada E Klaim Akan Berikan 'Kejutan' di Pengadilan

Kuasa Hukum Bharada E Klaim Akan Berikan 'Kejutan' di Pengadilan
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy, telah menyiapkan beberapa strategi untuk membela kliennya dalam persidangan nanti.

Ronny bahkan mengklaim akan memberikan kejutan dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut.

"Kami sedang mempersiapkan ada beberapa strategi, cuma saat ini belum kita sampaikan. Tetapi pastinya nanti kami ada kejutan di pengadilan dalam rangka membela Bharada E," ungkap Ronny di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022).

Sementara di sisi lain, dia memastikan Bharada E siap dipertemukan dengan Ferdy Sambo di persidangan.

"Kami siap kalaupun nanti kami dihadapkan dengan saudara FS. Klien kami siap karena dalam rangka kepentingan pembelaan Bharada E tentunya kami akan maksimal," sebutnya.

Untuk saat ini, Ronny menyampaikan kondisi Bharada E dalam keadaan sehat. Kehadiran dirinya ke Bareskrim Polri hari ini juga dilakukan dalam rangka berkoordinasi terkait rencana pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/10) besok.

"Bharada E kondisinya sekarang sehat, stabil, dan siap untuk menjalani tahap dua di Kejaksaan," tandasnya.

Dalam perkara ini, penyidik Bareskrim Polri total menetapkan lima tersangka, yakni; Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf. Mereka dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan kepolisian dalam rangka memastikan keamanan jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas menuntaskan kasus Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan agar terhindar dari ancaman ataupun teror.

"Teknis nanti Pak Jampidum akan berkoordinasi dengan kepolisian," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, Senin (3/10).

Ketut setuju dengan pendapat Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang menyarankan agar jaksa yang menangani kasus Ferdy Sambo adalah jaksa terpilih dan dikarantina guna menghindari teror.

Menurut Ketut, untuk pemilihan jaksa terbaik dalam menangani perkara tersebut memang diharuskan.

“Jaksa harus mempunyai pengalaman, kapasitas dan integritas sehingga mempunyai sikap profesionalisme,” tegasnya.  ***