Kuasa Hukum Pastikan Surya Darmadi Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kejagung

Kuasa Hukum Pastikan Surya Darmadi Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kejagung
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Tersangka sekaligus pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi mengaku bakal memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan kliennya akan tiba di Indonesia pada Minggu (14/8).

Ia memastikan, Surya bakal menghadiri pemeriksaan yang dilayangkan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS), pada Senin (15/8) lusa.

"Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan," jelas Juniver kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).

Juniver memastikan kliennya akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada dan mengklarifikasi dugaan tindak pidana korupsi disangkakan kepadanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan kliennya selama ini berhalangan memenuhi panggilan penyidik lantaran sudah berusia lanjut dan tengah menjalani pengobatan di luar negeri. Juniver mengklaim kliennya telah berupaya untuk mempercepat proses pengobatannya demi menghormati proses hukum yang berlaku.

Ia mengatakan Surya juga sudah bersurat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dan menyatakan kesiapannya untuk diperiksa oleh penyidik.

"Kami mohon status cekal dicabut agar tidak terhalang masuk ke Indonesia untuk ikuti proses hukum," tuturnya.

Di sisi lain, Juniver mengatakan, pihak keluarga juga mengaku heran dengan penetapan tersangka terhadap Surya Darmadi. Sebab menurut mereka Surya Darmadi merupakan pembayar pajak yang patuh.

Juniver mengatakan kliennya telah mempersiapkan seluruh data dan dokumen yang berisikan fakta hukum agar bisa melakukan pembelaan diri.

"Pak Surya Darmadi juga bertanya, apa iya kerugian negara Rp78 triliun. Saya aja tidak pernah lihat uang segitu.apa dasarnya dan salahnya. Makanya akan dia akan menjelaskan," sebutnya.

Juniver lantas mengimbau seluruh pihak menghargai proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan azas praduga tak bersalah.

"Dengan menahan diri untuk tidak menghakimi Suryda Darmadi dengan opini yang tidak proporsional dan cenderung tidak berbasis fakta," tutup Juniver.  ***