Kuasa Hukum Rizky Febian Bantah Klaim Teddy Pardiana Soal Aset Peninggalan Lina Jubaedah

Kuasa Hukum Rizky Febian Bantah Klaim Teddy Pardiana Soal Aset Peninggalan Lina Jubaedah
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Suami mendiang Lina Jubaedah, Teddy Pardiana, mengeklaim aset indekos di wilayah Bojongsoang, Bandung, ialah miliknya. Seperti diketahui, Lina Jubaedah adalah ibu dari penyanyi Rizky Febian.

Kuasa hukum Rizky Febian, Bahyuni Zaili, membantah pemberitaan yang ramai di media terkait klaim tersebut.

Bahyuni menjelaskan, saat ini pihaknya sudah mengirimkan laporan terkait aset Rizky Febian ke Polda Jabar.

“Ada dua hal yang kami laporkan di Polda Jabar. Yang pertama, kendaraan Kijang Innova milik Rizky Febian yang waktu itu dipinjamkan kepada ibunya, kemudian itu dijual oleh saudara Teddy,” ujar Bahyuni dalam jumpa pers di Law Office Hudaya & Assocites, Bandung, pada Senin (6/6/2022).

“Yang kedua, aset uang Rizky Febian yang diperoleh dari hasil Iky manggung di stasiun televisi sejumlah kurang lebih Rp 5,4 miliar yang transfer uangnya (sesuai perjanjian) ke rekening almarhumah Lina,” sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Bahyuni membeberkan bahwa uang tunai milik penyanyi yang akrab disapa Iky ini dibelikan aset lain berupa kos-kosan di daerah Bojongsoang, Kota Bandung, seharga Rp 2 miliar dan rumah di Villa Bandung Indah seharga Rp 1,4 miliar yang telah kembali dijual dengan harga Rp 1,5 miliar.

“Yang dipermasalahkan oleh Rizky Febian adalah rumah indekos ini diakui oleh saudara Teddy, padahal (indekos) itu jelas-jelas milik Rizky Febian,” tegas Bahyuni.

Baca Juga : Reaksi Rizky Febian Usai Diadukan Teddy Pardiyana ke Polisi

Kepemilikan kos-kosan milik Rizky ini pun dapat dibuktikan dari keterangan saksi-saksi yang merupakan mantan asisten mendiang Lina. Rumah kos yang diributkan oleh Teddy itu diyakini benar dibeli dari uang pribadi Rizky Febian.

“Perlu kami sampaikan bahwa tidak benar sama sekali rumah indekos itu adalah milik Teddy. Itu jelas dan nyata milik Rizky Febian,” kata Bahyuni.

Lebih lanjut, kuasa hukum almarhumah Lina Jubaedah, Abdurrahman T Pratomo juga mengatakan hal yang sama. Dirinya membantah bila indekos tersebut dibeli dengan uang milik Teddy.

Menurut Abdurrahman, indekos yang berlokasi di Bojongsoang, Kota Bandung, itu dibeli dari sumber dana Rizky Febian yang merupakan hasil kontrak Rizky dengan salah satu stasiun Televisi sebesar Rp 5,4 miliar yang ditransfer ke rekening almarhumah Lina.

“Kalau yang Rp 5,4 miliar itu memang sumber dananya dari kontrak Rizky dengan stasiun televisi,” kata Abdurrahman pada kesempatan yang sama.

“Penjelasan dari almarhumah Lina, untuk yang sumber dana dari Rizky ke rekening beliau itu dibelikan untuk kos-kosan yang nilainya Rp 2 miliar, kemudian untuk membeli rumah di Villa Bandung Indah,” sambungnya.

Lebih lanjut, Abdurrahman memastikan, penjelasan tersebut betul adanya dan sempat dibuat catatan terkait seluruh aset yang ada.

“Jadi, kalau dibilang bahwa (indekos) itu dibeli oleh Teddy, sumber informasi itu saya tidak pernah mendengar,” tuturnya.

Terkait pernyataan Teddy bahwa kos-kosan tersebut dibeli sebelum pernikahannya bersama Lina Jubaedah, Abdurrahman membantah semua itu. Sebab, selama menjadi kuasa hukum Lina, Abdurrahman tak pernah mendapat penjelasan soal Teddy yang membeli sebuah aset.

“Saya rasa itu bisa terbantahkan. Karena almarhumah Lina itu tidak pernah menjelaskan bahwa sumber dana pembelian kos-kosan itu dari Teddy. Enggak pernah. Saya enggak pernah mendengar,” tandasnya.***