Kuasa Hukum Roy Suryo Laporkan JPU ke Komisi Kejaksaan RI

Kuasa Hukum Roy Suryo Laporkan JPU ke Komisi Kejaksaan RI
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Kuasa Hukum Roy Suryo Pitra Romadoni Nasution melaporkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Komisi Kejaksaan RI karena tidak mendapatkan berita acara pemeriksaan (BAP) lengkap sebelum sidang.

"Menyatakan keberatan karena JPU tidak memberikan berkas perkara lengkap kepada tim advokasi Roy Suryo. Hal tersebut sebagaimana amanat undang-undang yang diatur dalam Pasal 143 ayat 4 Kitab Hukum Acara Pidana," jelas Pitra di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (12/10/2022).

Menurut dia, BAP seharusnya diberikan kepada kuasa hukum agar bisa melihat jelas hasil pemeriksaan Roy Suryo oleh penyidik.

Tidak hanya itu, penyerahan BAP ke pihak kuasa hukum juga merupakan bentuk keterbatasan jaksa kepada publik dalam beracara di pengadilan.

"Saya minta kepada jaksa agung agar memberikan sanksi keras terhadap oknum jaksa penuntut umum yang tidak memberikan berkas perkara lengkap kepada tim advokasi Roy Suryo," tegasnya.

Pitra mengaku, laporan kepada Komisi Kejaksaan RI tersebut dilakukan sebelum menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini.

Untuk diketahui, PN Jakarta Barat menggelar sidang perdana kasus meme stupa diduga mirip Presiden Joko Widodo dengan terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo pada hari ini, Rabu (12/10).

"Benar, sidang pukul 12.00 WIB di ruang sidang utama," kata Humas PN Jakbar Eko Ariyanto.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini akan dipimpin oleh dua hakim anggota dan satu hakim utama.   ***