Kuota Haji Per Provinsi Kemungkinan Dipangkas 50 Persen

Kuota Haji Per Provinsi Kemungkinan Dipangkas 50 Persen
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan peluang kuota peserta jemaah haji 2022 dari tiap provinsi akan dipangkas 50 persen.

Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Noer Alya Fitra mengatakan pemangkasan ini akan diberlakukan jika Pemerintah Arab Saudi mengurangi kuota jemaah haji haji 2022 Indonesia menjadi 110 ribu orang.

"Semua akan dikurangi. Kalau seandainya kuota dari Saudi jadi 50 persen maka semua dari provinsi itu akan dikurangi jadi 50 persen," kata Noer dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (14/4/22).

"Misalkan kemarin kuotanya 10 ribu di Provinsi Jawa Timur katakanlah misalkan. Maka jadi 50 persen jadi 5 ribu," sambungnya.

Meski demikian, kata Noer, jumlah kuota haji per provinsi akan kembali dihitung dan dibagi sesuai proporsi.

Mengenai calon jemaah haji yang berangkat dari setiap provinsi, kata Noer, adalah peserta yang telah membayar lunas. Kemudian, peserta diurutkan berdasarkan nomor porsi. Nomor ini merupakan nomor urut pendaftaran haji.

Noer membuat simulasi, jika kuota haji dari Arab Saudi sebesar 110 ribu orang sementara jumlah peserta yang membayar lunas 200 ribu, maka mereka yang akan berangkat adalah jemaah nomor urut 1 hingga 110 ribu.

"Dari yang 110 ribu itu, itu dikeluarkan yang 65 tahun, dikeluarkan dari daftar urutan. Setelah dikeluarkan kan ada yang kosong maka yang ini akan diisi oleh nomor urut porsi berikutnya," ujar Noer.

Baca juga : Pemerintah Tetapkan Biaya Haji Rp39,8 Juta per Jemaah

Kementerian Agama sudah memastikan calon jamaah haji yang tertunda keberangkatannya pada 2020 akan mendapatkan kesempatan untuk menunaikan haji tahun ini.

Artinya, tahun ini akan menjadi kali pertama Indonesia bisa mengirimkan kembali calon jemaah hajinya setelah dua tahun memutuskan tak mengirimkan jamaahnya.

Sebelumnya, Pemerintah juga telah menetapkan BPIH 1443H/2022M sebesar Rp39.886.009 per jamaah. Angka ini lebih tinggi dari tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp35 juta.

Penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jamaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019. Adapun rincian kuota untuk jamaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

Kendati demikian, Pemerintah Arab Saudi belum memutuskan berapa rincian kuota haji bagi jamaah asal Indonesia. Otoritas kerajaan hanya menyampaikan penyelenggaraan haji tahun ini hanya akan diikuti satu juta orang baik untuk domestik maupun luar negeri.***

Baca juga :Pemerintah Siap Berangkatkan Jemaah dan Optimalkan Kuota Haji Indonesia