KY Persilahkan KPAI Laporkan Hakim Sidang Kasus Penganiayaan David

KY Persilahkan KPAI Laporkan Hakim Sidang Kasus Penganiayaan David
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa hakim tunggal, Sri Wahyudi Batubara di sidang vonis terdakwa anak AGH (15) atau AG dalam kasus Mario Dandy dan David Ozora.

"Meminta KY untuk memeriksa hakim Sri Wahyudi Batubara (Hakim Anak PN Jakarta Selatan) secara etik terkait proses persidangan," kata Anggota KPAI Dian Sasmita dalam keterangan tertulis, Sabtu, (15/4/2023).

KPAI menyebut bahwa pertimbangan hakim yang dibacakan dalam sidang terbuka menyebutkan aktivitas seksual anak dengan Mario (terdakwa dewasa), hal ini disebut bertentangan dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yakni berperilaku arif dan bijaksana.

"Pertimbangan hakim yang dibacakan dalam sidang terbuka menyebutkan aktivitas seksual anak dengan Mario (terdakwa dewasa) cenderung rinci, bertentangan dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yakni berperilaku arif dan bijaksana," jelas Dian.

Menurutnya, hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara seharusnya berhati-hati dan mempertimbangkan dampak terhadap Agnes dari pembacaan pertimbangan itu.

"Dampak dari pembacaan tersebut adalah meningkatnya frekuensi labelling pada anak," ujar Dian. 

Menanggapi hal tersebut, KY mempersilakan KPAI untuk mengajukan laporan secara resmi bila menilai ada dugaan pelanggaran etik hakim.

"KY terbuka terhadap semua laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Untuk itu, baiknya KPAI jika menilai ada pelanggaran etik dan perilaku hakim, silakan ajukan laporan resmi kepada KY," kata Juru Bicara KY Miko Ginting kepada wartawan, Selasa (18/4/2023).

Miko menerangkan pihaknya terbuka terhadap semua laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Kata Miko, seluruh pihak bisa melaporkan hakim ke KY, apalagi KPAI yang merupakan komisi negara.

"Apalagi KPAI ini komisi negara ya, jadi sebaiknya membuat laporan saja secara resmi kepada KY," kata Miko.

Miko mengatakan KY akan memeriksa setiap laporan yang masuk dengan objektif dan akuntabel. KY akan melihat apakah laporan itu didukung bukti-bukti atau tidak.

"Namun, tentu setiap laporan harus diperiksa secara cermat apakah beralasan atau tidak, apakah didukung bukti-bukti atau tidak. KY akan memprosesnya secara objektif dan akuntabel," ujarnya.

Di sisi lain, pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini, melayangkan protes keras atas langkah Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI, yang meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara.

Protes keras dilayangkan Mellisa Anggraini lewat utas di akun Twitter pribadinya, Sabtu (15/4/2023), sembari mengunggah tautan berita dengan tajuk: KPAI Minta Komisi Yudisial Periksa Hakim yang Sidang AG.

KPAI tolonglah,kita semua tau sidang putusan itu sifatnya terbuka untuk umum, semua sudah sesuai dengan procedur, harusnya dorong agar anak2 tidak lagi melakukan aksi kriminal, bukan melindungi seperti ini,” cuitnya.

“Seluruh pertimbangan dalam memutuskan apakah unsur tindak pidana terpenuhi atau tidak tentu haris dibacakan sehingga menjadi dasar dalam hakim memutuskan vonis hukum,” ungkap Mellisa Anggraini.

Setelahnya, ia mengingatkan bahwa penganiayaan berat yang menimpa David Ozora hingga koma berhari-hari diwarnai tudingan bahwa kliennya melakukan perbuatan kurang pantas terhadap AG.

Kala itu, beredar pernyataan bahwa Mario Dandy sampai hati menganiaya karena David Ozora disebut melakukan perbuatan kurang pantas terhadap pacarnya, AG, yang masih di bawah umur. Kini, keadaan berbalik. Hakim tunggal dalam sidang menilai AG tak jujur.

“Apakah KPAI tenang jika isu pelecehan terhadap anak David yang berkembang tanpa publik tau kebenarannya sama sekali? Kemarin KPAI diam saat anak korban David difitnah melecehkan ini juga anak loh!” pungkas Mellisa Anggraini.***