Lakukan Rekayasa Soal Isu Babi Ngepet di Depok, Tersangka Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Lakukan Rekayasa Soal Isu Babi Ngepet di Depok, Tersangka Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Lihat Foto

WJtoday, Depok - Polisi menetapkan seorang tokoh (ustaz) di Kelurahan Bedahan, Sawangan, Depok, karena menyebarkan hoaks soal babi ngepet sebagai tersangka. Isu babi ngepet yang ditangkap warga  yang belakangan viral di media sosial, dipastikan sebagai hoaks alias rekayasa. 

Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar menguak motif tersangka Adam Ibrahim (AI) yang kini sudah ditangkap polisi. 

"Tujuan mereka adalah supaya lebih terkenal di kampungnya," kata Imran kepada wartawan, Kamis (29/4/2021). 

AI yang juga warga setempat disebut sebagai salah satu tokoh di permukiman tersebut. Ia disebut kerap mengisi pengajian. 

"Tapi (disebut) tokoh juga tidak terlalu terkenal, supaya dia dianggap saja," kata Imran. 

AI mengakui hal itu. Ia mengatakan, rekayasa isu babi ngepet ia lakukan karena dirinya merasa perlu mencarikan solusi bagi keluhan warga yang kehilangan uang. 

Beberapa warga mengeluh uangnya hilang Rp 1 juta-Rp 2 juta. 

"Sehingga timbul lah di hati dan pikiran saya dan kita semua ini hal tersebut, agar selesai permasalahan yang ada di tempat kita," kata AI kepada wartawan. 

"Saya akuin itu adalah salah yang sangat fatal. Ini hanya rekayasa pribadi saya sendiri, hanya untuk menyelesaikan apa yang disolusikan kepada saya," ungkapnya. 

Babi tersebut dipesan secara online oleh AI dkk seharga Rp 900.000. Setelah tiba, babi itu dilepas di dekat rumahnya, sebelum kemudian mereka tangkap lagi. 

Imran memastikan semua kabar yang kadung tersebar selama beberapa hari terakhir adalah hasil rekayasa, mulai dari cerita 8 orang warga bugil menangkap babi, orang yang tidak menapakkan kaki, sampai babi yang memakai ikat kepala merah. 

Siapa yang membunuh dan mengubur babi itu juga sudah termasuk dalam skenario. 

Polisi menjerat AI dengan Pasal 10 ayat 1 atau 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. AI terancam kurungan 10 tahun penjara. Sementara itu, 8 rekan AI saat ini masih diproses polisi. ***

Baca Juga : Terungkap! Kabar Babi Ngepet di Depok Hoaks, Polisi Telah Tetapkan Tersangka Penyebar Berita Bohong