Lalai Tangani Wabah PMK, Ombudsman RI Kritik Kementan

Lalai Tangani Wabah PMK, Ombudsman RI Kritik Kementan
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia (RI) menilai penyebaran Wabah Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) di Indonesia merupakan bagian dari kelalaian Kementerian Pertanian (Kementan). Ada potensi penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan sertifikat kesehatan hewan. 

"Kementerian Pertanian (Badan Karantina) telah lalai dalam melakukan pencegahan keluar-masuknya hewan dari daerah zona tertular PMK ke daerah lain yang belum tertular PMK, sehingga menyebabkan semakin bertambahnya penyebaran penyakit PMK," ujar Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika. 

Yeka mencatat, penyebaran wabah PMK yang awalnya terkonfirmasi 2 provinsi pada 09 Mei 2022, kini menjadi 22 provinsi pada 13 Juli 2022. Sehingga, pemerintah perlu menetapkan sebagai bencana nasional. 

"Tingginya nilai kerugian ekonomi yang ditimbulkan secara keseluruhan, dan luasnya sebaran wilayah terdampak PMK, sudah memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai bencana nasional," paparnya. 

Lebih lanjut, Yeka menuturkan dalam rangka mempercepat proses penanggulangan dan pengendalian PMK, pihaknya memberikan 5 poin penting sebagai saran mengendalikan wabah PMK yakni:

- Agar Satgas PMK meningkatkan status dari status keadaan tertentu darurat menjadi status wabah nasional dengan memperhatikan dampak dan cakupan penyebaran PMK.
- Agar Satgas PMK segera melakukan konsolidasi semua tenaga kesehatan hewan dan membuat perencanaan yang matang dalam melakukan vaksinasi secara masif dan serempak sesuai regulasi yang berlaku.
- Agar satgas PMK menjalankan semua tugas dan kewenangannya dalam melakukan penanggulangan dan pengendalian penyakit PMK sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. 
- Agar Pemerintah mereviu kembali kinerja instansi Badan Karantina Pertanian khususnya Karantina Hewan. Badan Karantina Hewan gagal mengidentifikasi risiko menyebarnya penyakit pmk dari jatim ke pulau lain, padahal jatim sudah dinyatakan terjadi wabah PMK.
- Kementerian Pertanian, segera melakukan upaya perlindungan terhadap nasib peternak yang mengalami kerugian akibat PMK saat ini. ***