Langgar Batas Waktu Bertamu di Rumah Kekasih, Polisi Kena Denda 100 Sak Semen

Langgar Batas Waktu Bertamu di Rumah Kekasih, Polisi Kena Denda 100 Sak Semen
Lihat Foto

WJtoday, Padang  -  Diduga melanggar batas waktu bertamu ke rumah kekasih, oknum anggota Polres Bukittinggi digerebek dan didenda secara adat setempat

Oknum Polisi tersebut disanksi secara adat dengan denda 100 sak semen.

Peristiwa berawal ketika anggota polisi itu digerebek saat bertamu ke rumah warga di Jorong Lurah, Nagari Koto Tuo, Kecamatan Ampek Koto, Kabupaten Agam, Sumbar, Selasa (7/12/2021) seperti  dilansir Tribun Padang

"Iya ada penggerebekan seorang lelaki, yang diduga anggota polisi pada Selasa tanggal 7 Desember 2021," kata Kepala Seksi atau Kasi Trantib Kecamatan Ampek Koto, Netti, Sabtu (11/12).

Netti mengatakan ada dugaan polisi yang bersangkutan karena melanggar batas jam malam saat berkunjung ke rumah warga setempat.

"Dia rencananya akan menikah dengan anak itu. Karena dia pergi ke sana sudah (relatif) sering, serta selama ini memang telah diintai orang di sekitar," paparnya.

Karena terlalu lama berada di rumah perempuan, warga setempat lantas menjatuhi hukum adat dengan membayar denda semen.

"Kemarin ini mobilnya kabarnya, yang dijadikan sebagai jaminan," kata Netti.

Senada, Wali Jorong Lurah, Fadhli Ilhami, mengatakan bahwa identitas dari lelaki dimaksud, diduga seorang anggota kepolisian yang bertugas di Polres Bukittinggi.

"Peristiwanya terjadi pada Selasa (7/12/2021) dan penyelesaiannya sampai Rabu (8/12/2021)," kata Fadhli Ilhami.

Fadhli Ilhami mengatakan, polisi tersebut semula mendatang rumah kekasihnya pada sekitar pukul 20.00 WIB.

"Kami sudah memberi toleransi sampai batas waktu jam tamu berakhir. Ternyata setelah jam tamu berakhir, belum terlihat ada keinginan keluar dari rumah itu," kata wali jorong.

Selanjutnya, warga kembali datang dan perempuan yang ada di dalam rumah mengatakan bahwa oknum ini sudah kembali pulang.

"Akhirnya kami meminta izin untuk masuk ke dalam rumah memeriksa apakah tamu tadi sudah pergi pulang. Karena warga sudah banyak di luar," kata wali jorong.

Kata dia, memang tidak ada ditemukan tamu ini berada di dalam rumah. Akhirnya oknum ini keluar dari belakang sepertinya dari dapur.

"Namun, untuk yang melihat apakah dia masuk ke dalam kamar tidak ada. Selanjutnya, kami tanyakan soal hubungannya," kata wali jorong.

Wali jorong mengatakan, pasangan ini memperlihatkan surat baru akan melaksanakan pernikahan.

"Maka dari itu kami bawa ke Kantor Wali Nagari dan didampingi oleh pihak kepolisian. Berlangsung dengan aman dan kita panggil orangtua kedua belah pihak," kata wali jorong.

Wali jorong mengatakan, permasalahannya karena lewat jam tamu. Sedangkan, apa yang dilakukannya tidak ada yang tahu dan tidak ada yang melihat.

Dikatakannya, denda adat yang disepakati adalah 100 sak semen, masing-masing pihak dengan jangka waktu 15 hari diselesaikan.

Pihaknya merasa agak kecewa, karena oknum seorang pengayom masyarakat kedapatan bertamu lewat jam tamu, seyogianya ini menjadi pembelajaran nanti.

Sementara itu Menanggapi dugaan anggotanya jadi berita viral tersebut, Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara mengemukakan belum bisa berkomentar lebih lanjut karena kejadian tersebut masih dalam proses penyelidikan.

"Statement saya terkait itu, masih diproses oleh Propam ya," ujar AKBP Dody Prawiranegara.***