Larangan Mudik Lebaran 2021, Korpri: ASN yang Bandel Silakan Disanksi

Larangan Mudik Lebaran 2021, Korpri: ASN yang Bandel Silakan Disanksi
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrullah meminta para aparatur sipil negara (ASN) baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk patuh pada kebijakan pemerintah terkait larangan mudik. Seperti diketahui para ASN dilarang mudik dan/atau berpergian ke luar kota selama periode tanggal 6-17 Mei 2021.

“Nah ASN harus nurut dengan sistem yang dibangun. Kita bicara sistem ya. Sistem yang sekarang itu dilarang mudik kecuali yg sedang tugas,” katanya di Jakarta, Minggu (9/5/2021).

Zudan mengatakan ASN dibolehkan bepergian keluar kota hanya untuk melaksanakan tugas.

“Kan ada ASN yg sedang melakukan pemantauan. Boleh misalnya memantau yang dekat dengan rumahnya. Tapi sebenarnya tetap porsi utamanya pemantauan atau monitoring,” ujarnya.

Dia pun menghimbau agar pimpinan instansi melakukan pengecekan terhadap pegawai-pegawainya. Salah satu dengan melaporkan lokasi terkini.

“Di hari Lebaran semua pimpinan minta anak buahnya share loc (berbagi lokasi). Nah tapi para ASN juga harus  jujur. Karena ada juga misalnya ponselnya ditinggal di rumah. Nanti yang di rumah disuruh share loc. Eh mudik pakai ponsel lainnya. Nah itu jangan. Perlu cek dan ricek dari pimpinannya,” ujarnya.

Zudan pun meminta agar sanksi diberikan kepada PNS yang bandel nekat mudik. Dia mengingatkan ASN harus tegak lurus dengan kebijakan negara.

“Kalau sudah menjadi perintah negara ya silakan diberikan sanksi yang bandel-bandel itu. Kan begini ASN harus tegak lurus dengan negara,” ucapnya.

Pria yang juga menjabat Dirjen Dukcapil Kemendagri ini meminta agar ASN bersabar untuk tidak mudik. Menurutnya saat ini lebih baik fokus untuk penanganan pandemi covid-19.

“Kita fokus dulu lah menangani pandemi. Sabar dulu. Para ASN sabar, bersyukur, menahan diri,” tuturnya. ***