Layangkan Somasi, Pj Gubernur Papua Barat Bantah Terlibat dalam Kasus Lukas Enembe

Layangkan Somasi, Pj Gubernur Papua Barat Bantah Terlibat dalam Kasus Lukas Enembe
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw melayangkan somasi kepada tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) terkait tudingan keterlibatan dirinya dalam proses penetapan tersangka KPK terhadap LE.

"Somasi sudah dilayangkan kepada tim kuasa hukum LE agar segera memberikan klarifikasi dalam waktu 2 kali 24 jam. Jika tidak ada tanggapan, maka langkah hukum pencemaran nama baik akan kami tempuh," ungkap Paulus di Manokwari, seperti dikutip dari Antara, Selasa (27/9/2022).
 
Dikemukakannya, somasi terhadap tim kuasa hukum LE merupakan mekanisme (hak jawab) atas tudingan sepihak yang dinilainya sebagai wacana kosong tak berdasar dan berpotensi pencemaran nama baik.
 
"Saya mengingatkan tim kuasa hukum LE, agar tidak terlalu jauh membuat wacana yang tidak berdasar, tetapi hadapilah proses hukum yang sedang berjalan," tehasnya.
  
Paulus mengatakan, semua warga negara Indonesia sama dimata hukum dan wajib taat hukum. 

"Jangankan gubernur, menteri juga ada yang terjerat hukum, dan itu sesuatu yang normatif bagi setiap warga negara." sebutnya.
 
"Kalau sudah terjerat dalam dugaan gratifikasi dan tindak pidana korupsi, yah dihadapi saja jangan dipolitisir dengan satu dan lain hal," imbuh Paulus.
 
Sebagai sesama putra asli Papua, dia menyebut perilaku koruptif pejabat Papua sangat merusak citra generasi muda Papua ke depan.
 
"Kita sama-sama anak adat, 'jangan bikin diri inti'. Kalau sudah berhadapan hukum, silakan dihadapi karena perbuatan seperti itu tidak mendidik dan merusak citra anak-anak Papua," tutup Paulus.  

 Lalu bagaimana respons tim kuasa hukum Lukas Enembe?

"Saya tidak tahu dalam perkara apa. Tapi sikapnya begini, apa yang saya sampaikan adalah semuanya fakta hukum. Bukan opini, bukan rekayasa," kata pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (27/9).

Dia tidak mempersoalkan somasi yang dilayangkan Paulus Waterpauw tersebut. Menurutnya, hal itu menjadi hak semua warga negara Indonesia.

"Jadi kalau dia mau somasi silakan aja, itu hak hukum warga negara kok. Tapi kan nanti saya klarifikasi, kenapa saya bicara politisasi, kenapa saya bicara kriminalisasi," katanya.

Stefanus mengklaim apa yang ia katakan terkait Lukas Enembe adalah fakta. Dia menyebut upaya kriminalisasi atau politisasi dalam kasus yang menjerat kliennya sebagai tersangka KPK merupakan fakta yang ditemukannya.

"Tapi itu adalah fakta yang saya temukan, sehingga ada rangkaian. Kalau saya katakan bahwa ini adalah kriminalisasi, ini politisasi, karena ada rangkaian, ya toh. Jadi saya tidak bicara fiktif, saya tidak bicara pembohongan publik," jelas Roy.

"Satu, saya berdasarkan referensi yang buku sudah ditulis, yang sudah diterbitkan dua tahun yang lalu. Dan saya juga mengkonfirmasi semua peristiwa yang dialami Gubernur Papua terhadap perlakuan negara, pemerintah, oknum pemerintah terhadap diri beliau," pungkasnya.   ***