Aplikasi Sinar, Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan Online Lebih Praktis

Aplikasi Sinar, Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan Online Lebih Praktis
Lihat Foto

Wjtoday, Jakarta - Polri akan segera merilis aplikasi pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang bernama Sinar (SIM Nasional Presisi).

Aplikasi Sinar ini akan dirilis pada tanggal 12 April 2020 yang akan datang, dan dapat diunduh melalui smartphone berbasis Android maupun iOS. Diharapkan aplikasi ini dapat mempermudah pembuatan dan perpanjangan SIM bagi para penggunanya dan juga dapat mencegah penyebaran Covid-19 sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM

Aplikasi ini dapat digunakan oleh masyarakat dalam mengurus SIM A (Mobil) maupun SIM C (Motor) secara online tanpa perlu datang ke satpas. Bagi pembuat SIM baru, pemohon SIM tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik namun dengan catatan harus lolos atau memenuhi persyaratan saat melakukan registrasi online melalui aplikasi Sinar.

Pembayaran yang dilakukan dalam pembuatan SIM baru maupun perpanjangan dapat dilakukan secara online melalui rekening. Bagi para pengguna yang ingin melakukan pembuatan SIM baru maupun melakukan perpanjangan SIM dapat menyimak langkah-langkahnya. 

Setelah mengunggah aplikasi Sinar melalui App Store atau Play Store, pemohon  Pembuatan SIM Baru  dapat mengikuti cara berikut ini

1. Registrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Face recognition.

3. Pilih jenis SIM baru.

4. Pembayaran PNBP SIM baru.

5. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal. Pada tahap ini, pemohon akan mengerjakan ujian teori secara online.

6. Setelah lulus, pohon mendapatkan QR Code.

7. Lalu pemohon memilih Satpas domisili.

8. Kemudian, pemohon memilih jadwal ujian praktik.


Perpanjangan SIM melalui aplikasi Sinar:

1. Download aplikasi Sinar

2. Verifikasi No. HP (OTP)

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

4. Verifikasi NIK dan SIM

5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)

8. Pilih metode pengiriman

9. Upload pas foto dan tanda tangan

10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim

11. Cetak SIM

12. Pengiriman

13. SIM diterima pemohon

Demikian informasi mengenai aplikasi Sinar sebagai aplikasi dalam pembuatan SIM baru dan perpanjang secara online yang akan diluncurkan pada tanggal 12 April 2021 mendatang.

Sementara untuk biaya SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang berlaku di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya penerbitan SIM baru:

- SIM A dan A umum Rp 120.000
- SIM B1 dan B1 umum Rp 120.000
- SIM B2 dan B2 umum Rp 120.000
- SIM C Rp 100.000
- SIM D Rp 50.000.***