Legislator: Kejahatan Narkoba Sudah Terstruktur, Sistematis, dan Masif

Legislator: Kejahatan Narkoba Sudah Terstruktur, Sistematis, dan Masif
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah menilai kejahatan narkoba sudah dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. 

Salah satu bukti kerja TSM itu, menurutnya, adalah saat ada kasus narkoba yang melibatkan bandar besar atas nama Cai Changpan beberapa waktu lalu.yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Tangerang.

 Bandar narkoba tersebut lalu kabur dari lapas, namun ditemukan tewas, entah bunuh diri atau dibunuh oleh oknum.

Kasus-kasus seperti itu, jelas Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI tersebut, mengakibatkan mata rantai kasus narkoba tidak pernah bisa ditemui hingga ke ‘bos besar’nya. 

“Saya sih melihat bos besar narkoba ini sampai sekarang tidak pernah tertangkap. Yang tertangkap itu baru oknum-oknum itu saja. Hanya beberapa bos-besar besar masih ketawa. Siapa orangnya? Ya alat negara harus bisa deteksi dini,” ujar Dimyati saat diwawancarai oleh salah satu radio swasta, dikutip pada Minggu  (23/1/2022).

Di sisi lain, Dimyati menambahkan dalam sebuah kampung di masyarakat biasanya terdapat pemakai narkoba. Hanya keberadaan mereka tidak terbuka, entah disebabkan karena rasa malu atau tidak mampu membeli karena harga zat adiktif itu yang mahal.

Akhirnya, masyarakat pengguna narkoba di kampung tersebut akhirnya melakukan tindakan kriminal, seperti merampok, menipu, dan sebagainya. 

Baca juga: Sepanjang 2021 BNN Jabar Ungkap Penanganan Narkoba Jenis Ganja Meningkat

“Nah, si oknum penegak hukum itu yang seharusnya menangkap malah ikut jadi penjahat,” sebut  Dimyati.

Karena itu, ia tak ragu sampaikan berkali-kali bahwa kejahatan narkoba itu tidak bisa dilakukan semata oleh birokrasi, baik eksekutif atau legislatif. Ada keterlibatan white collar crime berupa pemodal atau cukong  yang berasal dari kalangan pengusaha-pengusaha besar. 

Namun, lanjut Anggota Fraksi PKS DPR RI ini, dua kaki kejahatan narkoba ini tetap tidak akan efektif jika tanpa kehadiran pihak ketiga.

“Yaitu oknum penegak hukum. Oknum ini lah yang meng-cover, menjaga, malah turut serta back up. Kalau ada yang mulai ganggu oknum ini lebih galak dan bisa memukul atau hajar pihak-pihak yang mengganggu. Oknum ini ada polisi, jaksa, TNI, banyak ada di lingkungan penegak hukum,” pungkasnya.

Diketahui, beberapa hari lalu, Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Luwu, mengamankan dua orang yang diduga penyalur narkoba jaringan lapas di Luwu Raya. 

Kedua terduga yakni, Bripka IS (37) oknum anggota Polisi yang berdinas di Polres Luwu dan lelaki berinisial SA (46). Bersama kedua tersangka, Polisi mengamankan paket besar narkoba jenis sabu. 

Dari tangan SA warga Kecamatan Wara Kota Palopo, ditemukan barang bukti berapa, 2 bungkusan plastik berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 55,76 gram.  ***