Legislator Minta Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Ditunda

Legislator Minta Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Ditunda
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Djohar Arifin Husin mengatakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi sebaiknya ditunda. 

Peraturan tersebut dinilai Djohar akan membuat khawatir berbagai pihak, salah satunya orang tua mahasiswa. Hal tersebut dikemukakannya dalam Rapat Kerja dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/12).

"Kita memang maklum, dikhawatirkan itu adalah adanya kekerasan seks dan segala macam di kampus, tapi ada frasa-frasa yang rasanya tidak patut." ujar Djohar dalam keterangan tertulis, Kamis (2/12/2021). 

"Nah, aturan tersebut berpotensi melahirkan fenomena baru, terciptanya modus baru, terlindunginya mereka yang melakukan seks bebas atas nama suka sama suka, bisa lain jenis dan sejenis, karena kalau sama-sama suka, dalam frasa itu dibenarkan, ini melanggar undang-undang," imbuhnya menjelaskan.

Baca juga: Soal Polemik Permendikbud PPKS, Ini Kata Nadiem Makarim

Djohar menambahkan, Permendikbudristek tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian untuk bisa diperbaiki atau bahkan dicabut. 

Dikarenakan, frasa-frasa dalam Permendikbudristek ini dinilai dapat merusak masa depan bangsa dengan bebasnya anak-anak Indonesia berbuat sesuatu yang dilarang oleh undang-undang dan agama, tetapi malah terkesan dibenarkan oleh Permendikbudristek tersebut. 

"Jadi saya minta ini menjadi perhatian untuk bisa dicabut ataupun diperbaiki karena sangat merusak masa depan bangsa dengan bebasnya anak-anak kita membuat sesuatu yang dilarang oleh undang-undang kita sendiri, dilarang oleh agama apapun, tapi dibenarkan oleh Permen ini. Sekali lagi saya minta ini untuk dicabut atau diperbaiki agar sesuai dengan undang-undang kita yang ada," tegasnya.

Selain itu, pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga masih bergulir di DPR. Oleh karena itu, Permendikbudristek perlu ditunda hingga pembahasan RUU tersebut rampung. 

"Jadi kalau bisa ditunda dulu, karena Permendikbudristek ini, mengingat undang-undang, RUU tentang Kekerasan Seksual masih menjadi pembahasan di DPR RI. Jadi jelas ini sangat mengkhawatirkan," pungkasnya.  ***