Legislator Nilai Pj Kepala Daerah Rentan Berpolitik Jelang Pemilu 2024

Legislator Nilai Pj Kepala Daerah Rentan Berpolitik Jelang Pemilu 2024
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro minta masyarakat ikut mengawal dan mengawasi kinerja para penjabat (Pj) bupati/walikota maupun gubernur di seluruh daerah di Indonesia. 

Supaya tidak berpolitik menjelang Pemilu Serentak tahun 2024 mendatang.

“Kami, Komisi II meminta agar masyarakat ikut mengawal kinerja para penjabat, lantaran mereka rentan untuk ikut berpolitik menjelang Pemilu Serentak 2024 mendatang,” ujar Agung dalam keterangan tertulis, Jumat (21/10/2022).

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa Pj yang ditunjuk sudah ada regulasi atau aturan yang mengatur. 

Dimana seorang Pj Kepala daerah mengemban amanat atau tugas khusus yakni menjaga kondisi fisik daerah, agar pelaksanaan Pilkada lancar dan pembangunan tetap berjalan lancar. 

Pasalnya Pj Kepala daerah memiliki jarak transisi (penugasan) yang cukup panjang, sekitar setahun hingga 2 tahun.

“Jangan sampai ada penjabat yang justru ikut serta bermain secara politis sehingga mengacuhkan konfigurasi partai-partai yang sudah ada di daerah. Ini jangan sampai terjadi dan penjabat harus tetap fokus mengurusi pemerintahan dan pembangunan,” ungkapnya.

Terkait Pj Kepala daerah ini, Agung menjelaskan saat rapat kerja dengan Mendagri, Tito Karnavian, Komisi II DPR RI juga meminta ada ruang secara regulasi, ruang pengawasan kepada para penjabat. 

Sehingga jika kinerjanya berjalan baik selama masa transisi, sehingga bisa dipertahankan sampai ada kepala daerah tetap hasil pilkada.

“Tapi, jika kinerja Pj Kepala daerah itu memang tidak baik, kita lakukan evaluasi secara periodik, baik tiga bulanan maupun tahunan ada batasan-batasan sendiri sesuai dengan regulasi,” jelas Agung.

Dia  juga mengungkapkan Pj Kepala daerah tidak boleh memindahkan, memecat atau mengganti pejabat-pejabat struktural yang ada di wilayahnya, kalau tidak ada izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri.

Kecuali, lanjutnya, jika ada pergantian pejabat yang karena mungkin mereka pensiun, perlu dijabat orang baru atau apabila ada pejabat yang kena sanksi, kemudian dijatuhkan sanksi diganti dengan pejabat baru, penjabat diberi kewenangan.

Tetapi tidak boleh mengubah kebijakan-kebijakan makro yang sudah disepakati antara DPRD dan pemerintah kabupaten, kota maupun provinsi.   ***