Lima Menteri di Kabinet Jokowi yang Terjerat Korupsi

Lima Menteri di Kabinet Jokowi yang Terjerat Korupsi
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Johnny Gerard Plate adalah menteri kelima dalam Kabinet Joko Widodo yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Sebelumnya, ada empat menteri lainnya yang terjerat kasus korupsi dan sudah divonis bersalah.

1. Idrus Marham

Eks Menteri Sosial Idrus Marham terjerat kasus suap sebesar Rp 500 juta terkait proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Suap itu diberikan Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, demikian temuan KPK.

Diberitakan sebelumnya mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, merupakan perantara pemberian uang suap tersebut. Eni ditangkap saat berada di rumah Idrus Marham.

Ketika kasus ini terungkap, Idrus Marham bertemu Presiden Jokowi dan mundur dari jabatannya sebagai menteri.

Setelah dinyatakan bersalah dan divonis tiga tahun penjara oleh pengadilan tipikor, vonis hukuman Idrus dipotong menjadi dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

2. Imam Nahrawi

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, terjerat kasus korupsi penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Politikus PKB ini diduga menerima suap sekitar Rp14 milyar melalui Miftahul selama rentang 2014-2018.

Dia sempat mengajukan upaya hukum perlawanan hingga kasasi di Mahkamah Agung dalam kasus itu.

Namun, MA menolak kasasi dan memutuskan Imam tetap menjalani vonis tujuh tahun penjara.

3. Edhy Prabowo

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terjerat kasus suap persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada para eksportir.

KPK melakukan operasi tangkap tangan setelah Edhy tiba di Bandara Sukarno-Hatta pada 25 November 2020. Dia baru tiba dari kunjungan ke AS.

Setelah perkaranya disidangkan, Edhy dijatuhi vonis sembilan tahun penjara. MA kemudian memangkas hukumannya menjadi lima tahun penjara.

4. Juliari Peter Batubara

Eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terbukti menerima suap sekitar Rp 32,482 miliar terkait pelaksanaan paket bansos sembako penanganan Covid-19.

Pengadilan kemudian menjatuhkan vonis 12 tahun penjara selain membayar denda Rp 14,5 miliar.

Dia juga dicabut hak politiknya untuk dipilih selama empat tahun yang berlaku setelah menjalani masa pidana pokoknya.***