Linda dan Anak Buah Teddy Minahasa Tak Ajukan Banding, Mulai Jalani Hukuman di Lapas

Linda dan Anak Buah Teddy Minahasa Tak Ajukan Banding, Mulai Jalani Hukuman di Lapas
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Terpidana Linda Pujiastuti alias Anita resmi menjadi terpidana kasus peredaran narkoba dan menjalani hukuman pidana selama 17 tahun sesuai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hal itu terkait dengan keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu yang dikepalai Teddy Minahasa.

Linda akan menjalani hukumannya dengan mendekam di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta atau Lapas Pondok Bambu sejak Kamis (8/6) kemarin. 

"Iya benar (di Lapas Pondok Bambu)," kata Kajari Jakarta Barat Iwan Ginting saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/6).

Selain Linda, eksekusi juga dilakukan terhadap empat terdakwa lain, yaitu Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Syamsul Ma'arif, dan Muhammad Nasir alias Daeng.

"Kasranto dan Syamsul Ma'arif ditempatkan di Lapas Salemba, sementara Janto dan M. Nasir ke Lapas Narkoba Cipinang," jelas Iwan.

Sementara itu, untuk dua terdakwa lain, yaitu Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara saat ini masih melakukan upaya Banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Majelis Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis para terdakwa dengan hukuman berbeda-beda. Adapun Teddy Minahasa, divonis hukuman penjara seumur hidup. Sementara Dody, Linda, dan Kasranto divonis 17 tahun penjara. 

Kemudian Syamsul Maarif dan Aiptu Janto divonis 15 tahun penjara. Sementara Muhammad Nasir alias Daeng divonis 9 tahun penjara.***