LPSK Sebut Sejak Awal Ada Kejanggalan Terkait Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo

LPSK Sebut Sejak Awal Ada Kejanggalan Terkait Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan sejak awal melihat ada kejanggalan dalam permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Ketua LPSK Hasto Atmo Suroyo mengatakan ada dua permohonan lain yang diajukan Putri pada tanggal berbeda, tetapi memiliki nomor yang sama.

"Ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada laporan polisi (LP) yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli." ungkap Hasto dalam jumpa pers di kantor LPSK, Jakarta, Senin (15/8/2022).

"Kedua permohonan ini bertanggal berbeda, tetapi nomornya sama," imbuhnya menegaskan.

Hasto mengungkapkan, berangkat dari kejanggalan itu, LPSK mengagendakan asesmen dengan Putri sebanyak dua kali. Namun, lanjut dia, LPSK tidak mendapatkan keterangan apa pun dari Putri.

"Saya selalu mengatakan kami juga ragu-ragu apakah ibu P ini sebenarnya memang berniat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK atau ibu P Ini sebenarnya tidak tahu-menahu permohonan. Tetapi ada desakan dari pihak lain untuk mengajukan permohonan perlindungan LPSK," jelas Hasto.

Adapun Bareskrim Polri telah menyetop penyidikan laporan dugaan percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi dengan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebagai terlapor.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, langkah itu diambil Timsus lantaran tidak ditemukan adanya unsur peristiwa ataupun tindak pidana pada kedua laporan itu.

Pengacara Brigadir J akan Laporkan Putri Candrawathi
Pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak akan melaporkan istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu terkait dengan dugaan laporan palsu.

Ia menyebut masih menyusun surat kuasa dan meminta persetujuan dari keluarga Brigadir J untuk melaporkan hal itu.

"Kalau melapor kan harus ada kuasa, kalau kuasa kemarin kan melaporkan pembunuhan terencana, pembunuhan dan penganiayaan," jelas Kamaruddin kepada wartawan, Senin (15/8/2022).

Menurutnya, Putri bisa dijerat dengan Pasal 317 dan 318 KUHP terkait pelaporan palsu. Selain itu, juga pelanggaran Undang-Undang ITE karena sudah menyebarkan informasi bohong.

"UU ITE Pasal 27-28 Jo 45, kemudian dia juga menyebar informasi bohong atau informasi palsu atau berita bohong kan, yaitu melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomer 1 tahun 1946 tetang peraturan hukum pidana yaitu mengenai pemberitahuan bohong kan itu," ungkapnya.  ***