LSAK Dukung Pengusutan Kasus Korupsi Pengadaan Tower PLN

LSAK Dukung Pengusutan Kasus Korupsi Pengadaan Tower PLN
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tower di Perusahaan Listrik Negara (PLN).

"LSAK mengapresiasi dan mendukung langkah berani Kejagung dalam mengusut tuntas mafia listrik," kata peneliti LSAK Sirajudin dalam keterangan tertulis, Selasa (26/7/2022).

Sirajudin berharap pengusutan kasus tersebut tuntas hingga ke akar-akarnya. Jangan sampai hak dasar rakyat akan listrik dimonopoli dan dikuasai oleh mafia listrik.

Ia meminta Kejagung tidak perlu takut dan ragu untuk memanggil siapa pun dalam melaksanakan tugas penyidikannya meskipun harus memanggil mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK).

Hal itu, lanjut dia, terkait dengan dugaan salah satu perusahaan kontraktor pengadaan tower tersebut merupakan milik keluarga dari JK.

"Kalau perlu memanggil Pak JK ataupun keluarga, silakan panggil. Saya yakin Pak JK ataupun keluarga akan kooperatif," ujarnya.

Meskipun pengusutannya sempat mandek pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), bahkan sempat dihentikan Jaksa Agung H.M. Prasetyo, Sirajudin menegaskan bahwa kasus ini harus diselesaikan saat ini juga atau pada era Jaksa Agung S.T. Burhanuddin.

"Kalau perlu, ada supervisi dari KPK agar kasus ini bisa cepat tuntas," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung RI saat ini tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PT PLN pada tahun anggaran 2016.

Pengusutan kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 tertanggal 14 Juli 2022 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

PLN pada tahun anggaran 2016 memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower dengan anggaran pekerjaan Rp2 triliun.

PLN dan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo) serta 14 penyedia pengadaan tower pada tahun anggaran 2016 ada dugaan melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Untuk mengumpulkan bukti, penyidik Kejagung RI telah menggeledah tiga tempat, yakni Kantor Bukaka, rumah, serta apartemen milik seseorang berinisial SH.

Dalam penggeledahan itu, penyidik memperoleh dokumen dan barang elektronik yang ada hubungan perkara.

Selanjutnya, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 saksi pada pekan ini. Pada hari Senin (25-7-2022), penyidik memeriksa tiga orang, yakni MD selaku General Manager Pusmankom PLN Kantor Pusat pada tahun 2017—2022, C selaku Kepala Divisi SCM PLN Kantor Pusat pada tahun 2016, dan NI selaku Kepala Divisi SCM PLN Kantor Pusat pada tahun 2021.***