Luhut dan Erick Thohir Dilaporkan ke Polda Metro, Aktivis Prodem Sebut Pegang Bukti Praktik Nepotisme

Luhut dan Erick Thohir Dilaporkan ke Polda Metro, Aktivis Prodem Sebut Pegang Bukti Praktik Nepotisme
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir karena diduga terlibat bisnis proyek pengadaan tes PCR Covid-19 melalui PT Geotechnical Systemindo (GSI).

Ketua Majelis Prodem, Iwan Sumule menyambangi langsung gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk melaporkan Luhut dan Erick dalam dugaan keterlibatan bisnis PCR. Keduanya dilaporkan karena dianggap menerima untung dalam bisnis PCR selama pandemi Covid-19.

"Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) menyampaikan bahwa para aktivis Pro Demokrasi yang tergabung dalam Prodem akan melakukan pelaporan Menkomarves dan Menteri BUMN yakni Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir. Keduanya kita laporkan terkait bisnis pengadaan PCR melalui PT GSI," kata Ketua Majelis Prodem Iwan Sumule kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).

Iwan mengutarakan alasannya melaporkan keduanya dalam bisnis laris selama pandemi itu.

Hal itu ditegaskan berdasarkan kajian dan fakta-fakta yang dikumpulkan Prodem yang menguatkan indikasi adanya praktik nepotisme dalam PT GSI yang merupakan perusahaan yang mengadakan tes PCR.

"Pak Luhut sendiri sudah mengakui kalau beliau terlibat karena memiliki saham di PT GSI. PT GSI ini milik kakak Erick, Garibaldi Thohir nah dari sini dugaan nepotisme ini terjadi. Ini ada dugaan pelanggaran pidana UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, Pasal 5 Angka tentang tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata Iwan.

Iwan menegaskan, bahwa sebagai pejabat pemerintah tidak seharusnya mencari keuntungan di masa sulit akibat pandemi.

Selain itu, lanjut Iwan, ancaman bagi penyelenggara pemerintah apabila melakukan tindak pidana nepotisme adalan memiliki ancaman hukuman 2 tahun penjara.

"Kenapa kita laporkan kolusi dan nepotisme? karena kita melihat bahwa kedua perbuatan itu adalah pidana. Bukan korupsinya, karena ini kriminal umum makanya kamj buat laporan di kepolisian dan ancaman hukumannya jelas," tambah Iwan.

Pantauan di lokasi, Iwan Sumule hadir didampingi beberapa kuasa hukumnya sambil membawa dokumen hasil kajian Prodem.

Setelah itu, Iwan langsung memasuki Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk meneruskan laporan.

Sebelumnya, Luhut membantah menerima uang atau keuntungan dari PT GSI. Dia juga membantah menerima keuntungan dari PT GSI melalui perusahaan miliknya PT Toba Sejahtera dan PT Toba Bumi Energi.

Sebaliknya, Luhut juga mengaku siap diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ataupun diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tudingan tersebut.

"Oh siap dari awal. Tidak ada ke kantong saya satu peser pun. Nah buat saya itu untuk apa sih? Wong duit saya dari bisnis saya cukup hidup kok. Saya nyumbangin tuh karena betul-betul ya kemanusiaan. Itu saja," ujarnya.***