Luhut Jadi Saksi Sidang Haris-Fatia: Saya Jengkel Sekali, Ini jahat Sangat Menyakiti

Luhut Jadi Saksi Sidang Haris-Fatia: Saya Jengkel Sekali, Ini jahat Sangat Menyakiti
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Menteri Koordianator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan diperiksa dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 8 Mei 2023.

Luhut menegaskan dirinya akan memberikan kesaksian yang benar dalam pemeriksaan sebagai saksi di sidang kasus pencemaran nama baik tersebut. Duduk sebagai terdakwa, yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty.

"Saya siap jawab pertanyaan Yang Mulia dan penanya yang lain. Saya akan berikan kesaksian saya yang benar," kata Luhut di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, (8/6/23)

Luhut mengenakan batik lengan panjang warna ungu dan celana hitam. Dalam persidangan ia menyebut mengenal dekat dengan Haris Azhar namun tidak kenal dengan Fatia Maulidiyanti.

“Saya kenal lama (kenal Haris),” kata Luhut di ruang sidang.

Ia menyebut bahwa konten podcast Haris dan Fatia baru ia ketahui dari sosok yang bernama Singgih. Konten itu membuat jenderal bintang empat itu sakit hati. Ia kemudian melaporkan kedunya ke Polda Metro Jaya.

Saat proses penyidikan berjalan, Luhut membenarkan bahwa dirinya pernah difasilitasi oleh Polda Metro Jaya untuk upaya damai dengan Haris Azhar dan Fatia.

“Emang ada upaya itu saya minta ke Kapolda, karena saya jengkel sekali. Ini jahat, sangat menyakiti,” ucapnya.

Luhut menyebut konten tersebut menyangkut jejak digital anak cucunya nanti yang bisa mencoreng namanya.

“Terus terang kerugian materil gak ada tapi kerugian moral anak cucu saya. Coba saya tuduh anda jadi pencuri ? Saya sebagai prajurit kopasus lama saya tidak terima,” ucapnya.

Setelah tidak hadir di sidang karena katanya sednag menjalankan tugas ke luar negeri, Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Luhut Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya setelah keduanya membahas laporan berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’ dalam sebuah video podcast di YouTube Haris Azhar.

Kajian yang menjadi bahan untuk dialog keduanya dikerjakan oleh Koalisi Bersihkan Indonesia soal praktik bisnis di Blok Wabu, Papua.

Haris Azhar dan Fatia dianggap hanya membuat pernyataan sepihak karena menyebut nama Luhut Pandjaitan di balik bisnis tambang yyang ada di Papua. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu marah dan sempat memberi somasi dua kali sebelum melapor Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, terdakwa Haris Azhar dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Haris-Fatia Didakwa Pencemaran Nama Baik

Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.

Kata Jaksa, awalnya terdakwa Haris Azhar ingin mengangkat isu tentang kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai praktek bisnis tambang di Blok Wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktek bisnis di Blok Wabu yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".

Jaksa menerangkan, tujuan Haris Azhar menggelar diskusi mengenai Koalisi Bersihkan Indonesia untuk menarik perhatian dan mengelabui masyarakat dengan cara mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Jaksa menilai Haris Azhar bersama tim produksi kemudian mencari narasumber yang tepat yaitu Fatiah Maulidiyanty dan Owi.

"Fatiah Maulidiyanti dan Owi hadir secara online sebagai narasumber. Sedangkan Haris Azhar sebagai host," ujar Jaksa.

Menurut Jaksa, Fatiah Maulidiyanti sudah mengetahui maksud dan tujuan Haris Azhar ingin mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

"Kemudian menyatukan kehendak dengan Haris Azhar agar rekaman dialog atau percakapannya berisikan pernyataan dari hasil kajian cepat yang belum terbukti kebenarannya dapat diakses dan diketahui oleh publik melalui akun Youtube Haris Azhar," ujar dia.***