Lukas Enembe Bantah Telah Danai OPM

Lukas Enembe Bantah Telah Danai OPM
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe membantah telah mengalirkan dana ke Organisasi Papua Merdeka (OPM). Dia menegaskan tak memiliki hubungan apa-apa dengan kelompok separatis tersebut.

"Enggak ada. Kau catat, NKRI harga mati," kata Enembe melalui keterangannya, dikutip Minggu (12/2/2023). 

Bahkan, Lukas mengaku tak mengenal dengan sosok Benny Wenda yang dikenal sebagai pemimpin United Liberation Movement for West Papua (ULMWP). 

"Tidak ada, tidak kenal (Benny Wenda)," tutur Lukas.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe ketika sedang makan siang di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua, Selasa, 10 Januari 2023 lalu. 

Tak lama setelah Lukas Enembe ditangkap, tokoh OPM Benny Wenda bersuara. Dia meminta agar Enembe dibebaskan dari tuduhan korupsi.

"Indonesia harus segera membebaskan Gubernur Lukas Enembe yang ditangkap atas tuduhan korupsi palsu. Gubernur Enembe lumpuh dan membutuhkan perhatian medis segera. Sementara dia ditahan oleh Indonesia, nyawanya dalam bahaya," cuit Benny via akun Twitternya pada 12 Januari lalu.

Untuk diketahui, Lukas Enembe ditangkap karena diduga menerima suap terkait proyek pembangunan infrastruktur.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL). 

Lukas ditahan rumah tahanan (rutan) KPK Pomdam Jaya Guntur.

Lukas Enembe saat tiba di RSPAD, Selasa 20 Januari 2023 malam WIB. Ia dikawal ketat petugas kepolisian.-Foto/Dok/Andrew Tito-

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap.

Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.

Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

Sejauh ini, Rijatono Lakka juga sudah dilakukan proses penahanan oleh KPK.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Lukas disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***