Mabes Polri Sebut Penetapan Tersangka Nurhayati oleh Polres Cirebon Sudah Sesuai Prosedur

Mabes Polri Sebut Penetapan Tersangka Nurhayati oleh Polres Cirebon Sudah Sesuai Prosedur
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Mabes Polri buka suara terkait proses penetapan tersangka Nurhayati dalam kasus dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon, Jawa Barat. Penetapan tersangka oleh Polres Cirebon atas petunjuk jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon dianggap sesuai prosedur.

"Jadi untuk kasus ini, kita lihat bahwa legal justice criminal justice sistem yang dilakukan penyidik dan kejaksaan dari hukum acara pidananya tidak ada yang salah," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Selasa (1/3/2022).

Sejatinya, kata Dedi, aparat penegak hukum harus melihat aspek social justice dalam kasus Nurhayati. Menurutnya, ada dua aspek yang harus dikedepankan dalamsocial justice yakni, rasa keadilan dan kemanfaatan hukum.

"Karena tujuan hukum itu bukan hanya menyangkut masalah personal approach (pendekatan pribadi), tapi tujuan penegakan hukum adalah untuk yang pertama rasa keadilan, kesejahteraan masyarakat dan ketiga kebahagiaan," ungkap jenderal bintang dua itu. 

Dedi menerangkan dalam aspek  penegakan hukum tak hanya berpedoman pada asas kepastian hukum. Tetapi juga keadilan dan asas kemanfaatan hukum. 

Dia memastikan perspektif hukum itu akan diterapkan dalam menangani kasus Nurhayati. Bareskrim Polri bersama Polres Cirebon telah menggelar perkara dan melakukan komunikasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Dedi, koordinasi itu menghasilkan dua opsi. Yakni Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto akan mengoreksi penetapan P-21, opsi kedua melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan. 

"Nanti kejaksaan sesuai undang-undang kejaksaan akan melakukan SP2 (surat penghentian penuntutan)," beber mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu. 

Kasus bermula saat Nurhayati melaporkan dugaan korupsi dana desa sebesar Rp800 juta yang dilakukan S, Kepala Desa Citemu. Nurhayati berprofesi sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu. 

Dia yang awalnya pelapor malah terseret menjadi tersangka atas petunjuk jaksa peneliti Kejari Cirebon dalam berkas P-19 tersangka S. Status tersangka Nurhayati bakal dicabut karena tidak cukup bukti. Sementara itu, S dipastikan tetap menjadi tersangka korupsi.***