Mafia di Bandara Soekarno-Hatta, Bayar Rp 6,5 Juta untuk Masuk Indonesia Tanpa Karantina

Mafia di Bandara Soekarno-Hatta, Bayar Rp 6,5 Juta untuk Masuk Indonesia Tanpa Karantina
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial JD diduga menyerahkan sejumlah uang ke oknum petugas Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, supaya lolos dari aturan karantina Covid-19.

Padahal, JD baru tiba di Indonesia setelah kembali dari India.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan, JD membayar uang sebesar Rp 6,5 juta kepada S dan RW yang mengaku sebagai petugas Bandara Soetta.

"Dia membayar Rp 6,5 juta kepada saudara S. Modus ini yang sementara kita lakukan penyelidikan," kata Yusri.

S dan RW, dijelaskan Yusri, berhubungan sebagai ayah dan anak.

"Kalau pengakuan dia (S dan RW) kepada JD, dia adalah pegawai bandara. Ngakunya doang. Dia sama anaknya. S itu sama RW itu anaknya. RW itu anaknya S," tambah Yusri.

Keduanya leluasa keluar masuk bandara. Mereka lah yang berperan dalam membantu JD lolos dari prosedur karantina Covid-19 selama 14 hari.

"Dia (S dan RW) bisa keluar masuk itu. Besok kita sampaikan secara jelas. Intinya ini mereka meloloskan orang tanpa melalui karantina," lanjutnya.

Yusri belum bisa memaparkan apakah ada pelaku lain di balik kasus ini.

"Apakah ada pelaku lain? Ini masih kita dalami," imbuhnya.

JD, menurut Yusri, baru tiba dari India pada Minggu (25/4/2021) sekitar pukul 18.45 WIB.

Dia, beserta S dan RW, langsung diamankan pihak kepolisian. Ketiganya masih diperiksa.

"Nanti kalau sudah selesai akan kita sampaikan bagaimana kronologis pengungkapan kasusnya," pungkas Yusri.

Yusri membeberkan, JD bukan satu-satunya orang-orang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia tanpa perlu karantina karena membayarkan sejumlah uang ke oknum petugas.

Dia pun tak segan menyebut adanya mafia di balik kasus tersebut.

"Soalnya udah ramai orang-orang nakal ini. Orang-orang dari luar negeri tanpa karantina bisa bayar terus masuk. Makanya saya bilang ini mafia. Ini lagi kita dalami," ujar Yusri.

Untuk diketahui, pemerintah baru-baru ini memberlakukan kebijakan karantina selama 14 hari bagi WNI yang tiba di Indonesia dari India.

Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartanto mengatakan, para WNI yang tiba dari India itu harus menjalani karantina di hotel khusus, berbeda dengan hotel karantina lain.

Selain itu, protokol kesehatan juga diperketat seperti surat hasil tes negatif PCR H-2 sebelum bertolak ke Indonesia.

"Dan harus lulus hasil tes PCR maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan hari pertama kedatangan dan hari ke-13 pasca karantina akan kembali di PCR tes," kata Airlangga.

"Bagi WNI yang masuk tentunya tetap harus mengikuti protokol kesehatan ketat sesuai aturan dari Satgas Penanganan Covid-19," sambungnya.

Aturan tersebut, menurut Airlangga, mulai diberlakukan pada Minggu (25/4/2021).

Di sisi lain, seluruh warga negara asing (WNA) yang punya riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari sebelumnya dilarang masuk ke wilayah Indonesia.

Pemerintah membatasi pintu masuk para WNA itu di beberapa tempat pemeriksaan imigrasi seperti Bandara Soetta, Juanda di Surabaya, Kualanamu di Medan, Sam Ratulangi di Manado, Pelabuhan Laut Batam Centre di Batam, Sri Bintan Pura di Tanjung Pindang, dan Dumai di Dumai.

Adapun kebijakan tersebut berlaku mulai Sabtu (24/4/2021).***