Mafia Solar Muaragembong Raup Untung Puluhan Juta dari Nelayan

Mafia Solar Muaragembong Raup Untung Puluhan Juta dari Nelayan
Lihat Foto

WJtoday, Kabupaten Bekasi - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi mengungkap salah satu dari total lima tersangka mafia solar yakni YW (44) selaku pengepul solar bersubsidi di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sudah meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah dari nelayan setempat.

"YW, tersangka yang menjual solar ke nelayan Muaragembong dan luar daerah, sudah mendapatkan keuntungan Rp54,5 juta selama beroperasi," kata Kepala Polres Metro Bekasi, Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan, saat ungkap kasus mafia solar di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (22/7/22).

Ia mengatakan kesulitan mendapatkan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi yang dialami ribuan nelayan setempat dimanfaatkan pelaku YW dengan menjual solar eceran seharga Rp7.300 per liter dari harga normal Rp5.150.

"Alhasil, ribuan nelayan tersebut harus merogoh kocek lebih dalam agar bisa membeli solar eceran kepada pengepul di Muaragembong," katanya.

Kepada petugas, YW (44) beserta empat pelaku lain yakni RD (33), MM (50), EN (40) dan AL (43) mengaku mulai menjalankan operasinya sejak Mei atau tiga bulan lalu dengan total pembelian sebanyak 28 kali di SPBU Batujaya, Kabupaten Karawang.

"Sekali transaksi jumlahnya ratusan liter, partai besar karena para pelaku ini membeli solar subsidi dengan cara mengumpulkan rekomendasi SKD (Surat Keterangan Desa) dari ratusan petani," ucapnya.

Gidion mengaku pengungkapan kasus ini berawal dari pemberitaan media terkait ribuan nelayan Muaragembong yang kesulitan mendapatkan solar bersubsidi. Nelayan tersebut bahkan sempat meminjam rekomendasi SKD yang diperuntukkan bagi petani agar bisa membeli solar di SPBU Batujaya.

"Ketika tiba di SPBU, mereka tidak bisa melakukan pembelian dikarenakan berdasarkan hasil audit, jatah solar bersubsidi untuk sektor pertanian telah melebihi kapasitas," katanya.

Petugas kemudian menemukan fakta di lapangan bahwa solar yang dibeli menggunakan rekomendasi SKD petani Muaragembong ternyata telah dijual kembali bahkan ditimbun oleh para mafia BBM bersubsidi.

"Saat penggerebekan, petugas bahkan mengamankan sebanyak 6.165 liter BBM bersubsidi berjenis solar di Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong," ucap dia.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka dikenakan pasal 55 Undang-Undang (UU) RI nomor 22/2001 tentang Migas sebagaimana diubah pada UU nomor 11/2020 tentang cipta kerja junto pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.***