Mahasiswa Penipu Tiket Konser Coldplay hingga Rp5,1 Miliar Ditahan
WJtoday, Jakarta - Mahasiswi Universitas Trisakti, Ghisca Debora Aritonang (19), ditetapkan sebagai tersangka penipuan tiket konser Coldplay. Ia dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat pada Senin (20/11).
Total ada 6 laporan polisi yang diterima Polres Jakarta Pusat. Berdasarkan itu, Ghisca disebutkan meraup uang Rp 5,1 miliar dari 2.268 tiket yang tak pernah ia berikan pada korban.
"Para pelapor adalah reseller dari korban yang dijanjikan oleh GDA," ujar Kapolres Jakpus Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam jumpa pers di Mapolres Jakpus pada Senin (20/11).
Aksinya ini merugikan ratusan orang yang tertipu dan gagal menyaksikan konser grup band asal Inggris tersebut.
Susatyo mengungkap modus yang dipakai Ghisca untuk menipu korbanya. Ghisca menawarkan tiket kepada teman-temannya dan media sosial setelah melakukan war tiket.
Untuk menyakinkan korban Ghisca mengaku dirinya mendapatkan komplimen yang dijanjikan akan dapat menjelang konser berlangsung.
"Yang bersangkutan menyakinkan kenal dengan perantara atau promotor, padahal sampai bulan Mei sampai November tidak ada komunikasi apapun dengan pihak perantara atau tiket dan sebagainya," ucap Susatyo.
Ghisca tertunduk lesu, rambutnya terurai hampir menutupi wajahnya. Baju oranye tahanan yang ia kenakan nampak mencolok di samping kedua polisi pengawal di kanan dan kirinya, tangannya terborgol.
Para pelapor sekaligus korban penipuan tiket konser Coldplay yang hadir dalam konferensi pers itu menekan Ghisca.
“Lepas masker, angkat, dong, kepalanya. Jangan nunduk, jangan nangis!,” ujar mereka.
Demi meredam kegaduhan, Susatyo akhirnya meminta Ghisca menuruti permintaan tersebut. Remaja 19 tahun itu hanya bisa mengatupkan bibir dan memainkan jemarinya demi menepis kegusaran. Kepalanya masih tertunduk, tapi matanya tak mengelak untuk melihat tatapan dari korban-korbannya.
“Kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan mulai hari Jumat kemarin, 17 November 2023,” kata Susatyo.
Mahasiswa non-aktif Universitas Trisakti itu hanya bisa diam saat polisi menjelaskan kronologi kejadian, hingga polisi mempersilakan dirinya berbicara. Para korban yang hadir memintanya maju lebih dekat.
Ia mengambil microphone dan mulai bersuara dengan nada gemetar. Namun, tak ada kata maaf secara langsung dari mulutnya. Ia hanya merasa menyesal.
“Saya mengakui kesalahan saya dan saya akan mengikuti proses hukum, dan kasus ini sudah saya serahkan ke pihak kepolisian,” kata dia.
Seruan pun makin ramai. Ungkapan kekesalan dan kekecewaan para korban bak sebuah pisau yang dilemparkan balik ke hati Gischa.
“Refund, dong, katanya mau refund kemaren, kami dikejar-kejar orang Ghis,” kata beberapa korban yang juga memiliki tanggungan mengembalikan uang pelanggan mereka.
Susatyo mengatakan hasil dari penipuan yang dilakukan GDA dipakai untuk belanja berbagai macam barang branded.
"Berbagai barang-barang branded atau bermerek yang setidaknya di beli sejak bulan Mei atau sejak GDA menerima uang-uang tiket," ucap Susatyo.
Selanjutnya, Susatyo mengatakan pihaknya menyita uang senilai Rp600 juta dari GDA atas penipuan yang dia lakukan.
"Dan sisanya hampir sekitar Rp2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka dan saat ini kami masih melakukan pendalaman pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oelh tersangka" ujar Susatyo.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lain. Sejauh ini, polisi sudah menyita barang-barang bermerek milik Gischa Debora Aritonang yang dibeli dalam kurun waktu Mei hingga November, saat aksi penipuan berlangsung. Seperti laptop, handphone, tas, dan sepatu.
Tentang pengembalian uang dan sebagainya, polisi meminta korban untuk menunggu proses pengadilan. Sementara dalam proses pidana, polisi menerapkan pasal 378 tentang penipuan juncto pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing pasal adalah 4 tahun.***