Mahkamah Partai Golkar Diminta Batalkan SK Ade Puspitasari

Mahkamah Partai Golkar Diminta Batalkan SK Ade Puspitasari
Lihat Foto

WJtoday, Bandung  – Ketua DPD Golkar Kota Bekasi Nofel Saleh Hilabi, melalui Kuasa Hukumnya, Fahri Bachmid, meminta Mahkamah Partai Golkar untuk menganulir serta membatalkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Barat.

SK itu terjait pengesahan komposisi dan personalia DPD Partai Golkar Jawa Barat yang diberikan kepada ketua Golkar Kota Bekasi versi Ade Puspitasari.

Menurut Fahri yang menandatangani SK untuk Ade Puspitasari sebagai Ketua DPD Golkar Kota Bekasi adalah Plt Ketua DPD Golkar Jabar Ace Hasan Syadzily.

Fahri mempertanyakan alasan Ace Hasan Syadzily memberikan SK kepada Ade Puspitasari yang distorsif seperti itu, Sebab menurutnya, Musda V yang menghasilkan Ade Puspitasi sebagai Ketua Golkar Kota Bekasi adalah sebuah produk yang ilegal dan inkonstitusional.

“Hal semacam ini sangat destruktif dan tidak sejalan dengan kaidah-kaidah demokrasi prosedural yang berlaku di lingkungan organisasi Partai Golkar,” ujar Fahri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/11).

Sehingga lanjutnya, hal itu harus dapat dibatalkan oleh Mahkamah Partai Golkar, dalam proses pengajuan sengketa ke Mahkamah ini kami minta agar Mahkamah Partai Golkar dapat memberikan tafsir atas berbagai pelangaran serta deviasi yang terjadi terkait peristiwa Musda V Partai Golkar Kota Bekasi yang di sahkan oleh DPD Golkar Provinsi Jawa Barat itu.

“Tentunya kami akan menguji dengan fakta-fakta yuridis yang ada, agar hakim Mahkamah Partai dapat secara jelas dapat membuat kongklusi hukum yang jauh lebih utuh atas peristiwa hukum dalam sengketa ini,” papar Fahri.

Diketahui, Sidang Perkara Perselisihan Partai sudah digelar di Mahkamah Partai Golkar, Perkara Perselisihan partai ini terdaftar dengan Register Perkara No. 44/PI-GOLKAR/XI/2021 (Kota Bekasi).

Fahri juga menuturkan, Musda V yang digalar di Graha Bintang, Mustika Jaya, Kota Bekasi, pada 29 Oktober 2021 lalu menghasilkan Ade Puspitasari sebagai Ketua Golkar Kota Bekasi masa bakti 2021-2026, adalah produk ilegal dan cacat hukum, karena tidak sesuai dengan mekanisme serta standar yuridis yang diatur dalam AD/ART, Peraturan Organisasi (PO), maupun Juklak dan Juknis Partai Golkar.

Karena itu, Nofel Saleh Hilabi yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan proses serta kebijakan sepihak PLT Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat itu mengambil langkah untuk menggugat SK yang dikeluarkan oleh DPD Gokar Jabar ke Mahkamah Partai.

“Kami dalam Permohonannya meminta kepada Mahkamah Partai Golkar untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Nomor : SKEP-75/GOLKAR/XI/2021 tertanggal 1 November 2021, sebab cacat hukum dan cacat prosudur,” ujar Fahri.

Lebih lanjut, Fahri Bachmid meminta kepada Mahkamah Partai Golkar untuk mengeluarkan produk serta mengesahkan seluruh keputusan hasil musda V yang digelar Hotel Horison, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Pada Musda V tersebut menghasilkan Nofel Saleh Hilabi sebagai ketua terpilih Golkar Kota Bekasi masa bakti 2021-2026.

Nofel Saleh Hilabi sebagai ketua terpilih dan ketua formatur dihasilkan dalam forum Musda V, dan telah melalui sebuah proses yang telah sejalan dengan mekanisme serta ketentuan dalam AD/ART, sehingga tentunya hal ini memiliki pijakan hukum yang sangat kokoh,” tuturnya.

Selain itu, Fahri juga meminta Mahkamah Partai Golkar untuk segera menganulir SK yang dikeluarkan DPD Golkar Jabar untuk Ade Puspitasari. Hal ini menjadi sangat penting dan urgent, karena sidang penyelesaian sengketa perselesihan Partai yang di ajukan oleh Nofel Saleh Hilabi sedang berlangsung.

“Tujuanya jangan jangan sampai ada pihak-pihak yang berkepentingan malakukan perbuatan-perbuatan hukum tertentu yang dikemudian hari menjadi sulit untuk dipulihkan jika kelak Mahkamah Partai telah mengeluarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga menjadi sangat logis jika Mahkamah Partai dapat mengambil kebijakan hukum yang prinsip serta penting seperti itu,” tuturnya.

Fahri juga berharap, proses persidangan perselisihan antara kliennya dan DPD Jabar serta Ade Puspitasari, di Mahkamah Partai Golkar ini dapat berjalan secara fair, profesional, objektif dan imparsial.

“Ini agar dapat melahirkan suatu putusan Mahkamah Partai yang adil dan dapat di terima, dan tentunya mempunyai derajat kewibawaan yang tinggi untuk menjadi solusi yang fundamental dalam mengahiri perselisihan dan sengketa ini,” pungkasnya.***

Kuasa Hukum Ketua DPD Golkar Kota Bekasi, Fahri Bachmid