Majelis Hakim Kabulkan Permintaan Shane Lukas Tidak Satu Sel dengan Mario Dandy

Majelis Hakim Kabulkan Permintaan Shane Lukas Tidak Satu Sel dengan Mario Dandy
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing meminta agar sel tahanan dari kliennya dipisah dari sel terdakwa Mario Dandy

Diketahui, Mario Dandy dan Shane Lukas berada dalam satu sel tahanan sejak mendekam di Rutan Cipinang hingga dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba.

"Bahwa demi terdakwa demi keamanan Shane dan agar tidak, agar Shane tidak terpengaruh dan patut diduga akan adanya penekanan sosial dan psikologis dari terdakwa Mario yang bisa mempengaruhi kondisi psikologis dan independensi dari terdakwa, maka kami mohon kiranya adanya pemisahan ruangan tahanan atas nama terdakwa Shane dari Mario dari terdakwa Mario," ujar Happy di PN Jaksel, Selasa, 6 Juni 2023.

Menanggapi permintaan Happy, jaksa mengaku tak memiliki kewenangan mengatur penempatan ruang sel tahanan. 

Namun, jaksa mengaku siap berkoordinasi terkait pemisahan sel Shane dengan Mario jika hakim mengabulkan permintaan tersebut.

"Karena tahanan ini kita pada prinsipnya menitipkan di rutan jadi untuk penetapan atau penempatan tahanan itu kita tidak pernah mencampuri kewenangan dari rutan Yang Mulia," kata jaksa.

Hakim Alimin kemudian bertanya hal tersebut langsung kepada Shane. 

"Memang saudara satu kamar selama ini?" tanya hakim. 

"Benar Yang Mulia, iya satu sel," jawab Shane.

Setelah itu, majelis hakim pun mengabulkan permohonan dari Happy dan timnya.

"Ok, jadi majelis menyikapi. Jadi permohonan saudara dikabulkan. Jadi untuk memerintahkan," tegas Hakim Alimin.


Tak Ada Perlakuan Istimewa, Pengacara: Mario Dandy Ditahan di Sel Isolasi 3 x 3 Bareng 10 Tahanan

Kuasa Hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga  membantah bahwa kliennya mendapatkan perlakuan istimewa saat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

"Keadaan Mario sebetulnya saya juga perlu ada sedikit klarifikasi terhadap perlakuan istimewa yang dikatakan sudah diterima Mario selama ini. Itu sebenarnya tidak demikian, apalagi kaitannya setelah tahap dua ini," kata Andreas kepada wartawan di PN Jaksel, Selasa, 6 Juni 2023.

Andreas menyayangkan Mario dipindahkan ke Lapas.

Andreas menceritakan kini Mario ditahan di sel isolasi bersama 10 tahanan lainnya didalam ruangan 3x3.

"Nah sehingga Mario pun sekarang ini sudah masuk ke dalam isolasi seperti tahanan-tahanan lain di dalam ruangan 3x3 bersama 10 orang," sambungnya.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, beredar kabar tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy, mendapat perlakuan khusus saat mendekam di Rutan Cipinang.

Hal itu terungkap dengan adanya rekaman suara yang diunggah akun twitter @logikapolitikid.

Dalam rekaman suara yang belum diketahui sumber aslinya itu dikatakan bahwa Mario Dandy yang merupakan tahanan baru diduga mendapat perlakuan khusus mulai dari ruangan makan sampai alat komunikasi.

"Sorry Typo, Maksdnya gak ada Tahanan baru datang yg bisa Makan Malam di Kantin JERA, Cuma si Mario yg bisa. Orang Rutan Lama, sama Mario Pasti tau ini suara siapa. Yok Bantah lagi. Bantah Rekaman ini gue keluarin Komuknya," tulis keterangan postingan tersebut.

"si Mario bisa Call dan Video Call sesuka hati disana. Enak gak yah. Oia Follower Ketjee Ramein yah biar dibantah lagi. Klo dibantah lagi, si Pablo udah dapat satu Cabe yg Super Pedes buat bikin Rujak Seger di Rutan. Masih minat lanjut kan??," sambungnya.***