MAKI Bakal Gugat Putusan MK Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

MAKI Bakal Gugat Putusan MK Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyatakan bahwa dirinya sudah mantap untuk menggugat putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 (empat) tahun menjadi 5 (lima) tahun.

“Karena pemerintah telah memutuskan itu, mau tidak mau, saya meneguhkan hati dan membulatkan tekad untuk maju ke Mahkamah Konstitusi,” kata Boyamin dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (10/6/2023).

Ia ingin agar putusan majelis hakim MK tersebut bisa diuji secara akademis dan yuridis, untuk memastikan apakah keputusan hukum tersebut benar atau tidak. Apalagi, putusan majelis hakim tersebut dimaknai sebagai putusan yang berlaku mengikat di periode saat ini, yang artinya berlaku di era kepemimpinan Firli Bahuri.

Dalam paparannya, Boyamin menilai jika nantinya uji materil yang akan diajukan itu ditolak oleh majelis hakim MK, maka memang sudah bisa dipastikan keputusan itu berlaku di periode Firli.

Namun jika diterima, maka keputusan majelis hakim terhadap perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 berlaku periode selanjutnya, yakni tahun 2023.

“Kalau (gugatan) saya nanti dikabulkan, otomatis juga berlaku di periode yang akan datang,” terangnya.

Dengan demikian, tim panitia seleksi pimpinan KPK yang kabarnya telah dibahas untuk dibentuk bisa dilanjutkan untuk segera dibentuk dan melaksanakan tugasnya, melakukan seleksi terhadap para calon pimpinan KPK yang baru.

“Maka harus segera dibentuk pansel untuk pimpinan KPK yang menggantikan Pak Firli cs,” lanjutnya.

Baca Juga : Presiden Jokowi Setujui Tambah Masa Jabatan Pimpinan KPK

Sementara itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi putuskan untuk menyetujui perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun, sebagaimana yang telah diputuskan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Dia mengatakan, bahwa pemerintah akan mengikuti putusan MK yang sifatnya final dan mengikat.

“Karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK berlaku lima tahun dan berlaku untuk periode yang eksisting, periode yang sekarang ada, maka itu akan diikuti pemerintah,” kata Mahfud dalam keterangan persnya yang dikutip, Jumat (9/6/2023).

Mahfud menuturkan, bahwa pemerintah harus taat terhadap konstitusi, meskipun sebenarnya terdapat beberapa hal dalam putusan MK yang pemerintah tidak setuju.

“Keputusan MK final dan mengikat, terlepas dari soal kita suka atau tidak suka,” ujarnya.

Adapun perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK ini berlaku mulai kepemimpinan KPK saat ini, yakni era kepemimpinan Firli Bahuri.***