Malaysia, Singapura Abstain Penangguhan Keanggotaan Rusia di Majelis HAM PBB

Malaysia, Singapura Abstain Penangguhan Keanggotaan Rusia di Majelis HAM PBB
Lihat Foto

WJtoday Kuala Lumpur - Malaysia memilih abstain pada sidang khusus Majelis HAM PBB ke 11 Kamis (7/4) yang menangguhkan keanggotaan Rusia pada majelis tersebut.

Kemenlu Malaysia dalam pernyataannya, Jumat, mengatakan saat proses pemilihan 93 negara mendukung, 24 negara menentang dan 58 negara abstain manakala 18 negara lagi mengambil keputusan untuk tidak memilih.

Majelis HAM merupakan badan perwakilan di bawah PBB.

Peraturan prosedur PBB menetapkan bahwa sidang khusus PBB bisa menangguhkan keanggotaan Majelis HAM yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang parah dan sistematik dengan dukungan mayoritas dua pertiga negara anggota PBB yang hadir dan memilih.

Malaysia turut terlibat dalam proses pemilihan tersebut dan telah memilih abstain.

Dalam pernyataan yang disampaikan usai sesi pemilihan Malaysia menekankan bahwa keputusan yang penting seperti penangguhan anggota Majelis HAM tidak boleh diambil secara terburu-buru dan perlu diberikan waktu untuk dibincangkan.

Malaysia juga berpendapat bahwa komisi penyelidikan yang didirikan oleh Majelis HAM pada Maret 2022, perlu diberikan waktu untuk menjalankan penyelidikan dan menyampaikan penemuannya terlebih dahulu bagi mengesahkan semua dakwaan mengenai pelanggaran hak asasi manusia dan undang-undang kemanusiaan yang berlaku secara serius dan sistematik di kawasan konflik tersebut.

Sebagai anggota Majelis HAM, Malaysia mengulangi pendirian prinsipnya untuk tidak mendukung semua tindakan yang mempolitikkan isu-isu yang disampaikan di Majelis HAM.

Situasi di kawasan konflik di Ukraina adalah amat membimbangkan.

Malaysia akan terus memantau perkembangan, termasuk situasi hak asasi manusia dan kemanusiaan di kawasan bergolak.

Malaysia mengulangi seruan supaya bantuan kemanusiaan dapat diulurkan tanpa halangan kepada semua pihak yang terdampak terutamanya golongan rentan.

Singapura  juga memilih abstain dalam pemungutan suara untuk menangguhkan Rusia dari Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Menanggapi pertanyaan media pada Jumat (8/4/22) malam, Kementerian Luar Negeri Singapura (MFA) mengatakan: “Singapura abstain dari pemungutan suara saat kami menunggu temuan Komisi Penyelidikan Internasional Independen yang menyelidiki dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional di Ukraina. " ***

Baca juga: Indonesia Minta PBB Berhati-hati Terkait Pencabutan Hak Anggota