Mangkir dari Panggilan KPK, 2 Pengacara Lukas Enembe Minta Diperiksa di Jayapura

Mangkir dari Panggilan KPK, 2 Pengacara Lukas Enembe Minta Diperiksa di Jayapura
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Dua pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin mangkir dari pemeriksaan KPK. Keduanya meminta KPK melakukan pemeriksaan di Kota Jayapura.

"Saya akan kooperatif dan akan datang pada jadwal pemeriksaan yang ditentukan KPK. Tapi saya sudah berkirim surat resmi ke KPK, untuk meminta diperiksa di Jayapura, Papua," kata Aloysius Renwarin dalam keterangannya, Kamis (24/11/2022).

Aloysius berdalih sibuk melakukan advokasi dan pendampingan hukum terhadap kliennya di Jayapura. Termasuk sejumlah saksi lainya dalam kasus ini yang menjalani pemeriksaan oleh KPK di Jayapura.

"Kami masih terus melakukan advokasi kepada Gubernur. Selain itu, beberapa saksi, yang terkait dengan penyidikan kasus tersebut, juga diperiksa KPK di Jayapura. Jadi saya berkirim surat resmi ke KPK, untuk juga diperiksa di Jayapura. Jayapura kan masih dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Aloysius.

Aloysius menegaskan bahwa permintaannya untuk diperiksa oleh KPK di Jayapura tidak bertentangan dengan hukum. Dia juga mengaku akan kooperatif sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Lukas Enembe.

"Pemeriksaan akan dilakukan pada Kamis (24/11) ini. Permintaan untuk diperiksa di Jayapura sendiri, tidak menyalahi peraturan, karena dalam Pasal 113 KUHAP diatur tentang hal tersebut," tegasnya.

Dia menambahkan bahwa advokat mempunyai kewenangan melakukan pendampingan dan advokasi hukum terhadap kliennya. Hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Advokat.

"Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-undang," ucapnya.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin kemarin, namun keduanya tidak hadir. Mereka dipanggil KPK untuk memberikan keterangan terkait kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

"Hari ini (24/11) pemeriksaan saksi tindak pidana suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka Lukas Enembe," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).

Dalam agenda pemeriksaan itu, KPK juga memanggil sejumlah pihak. Berikut saksi-saksi yang dipanggil KPK:

-Fredrick Bane selaku pihak PT Tabi Bangun Papua

-Komang selaku karyawan PT Tabi Bangun Papua

-Yani Ardiningrum selaku mantan PT Tabi Bangun Papua

-Andres Horman selaku mantan manager teknik (PT Tabi Bangun Papua)

-Dommy Yamamoto selaku pihak swasta

-Yonater Karomba selaku pihak swasta

-Mustafa selaku direktur PT Papua Maju Perkasa

-Andres Horman selaku mantan manager Teknik PT Tabi Bangun Papua.***