Mangkir Pemeriksaan, KPK Ultimatum 9 Saksi Kasus Bansos Covid-19 di Bandung Barat

Mangkir Pemeriksaan, KPK Ultimatum 9 Saksi  Kasus Bansos Covid-19 di Bandung Barat
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum sembilan saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat pandemi Covid-19 di Bandung Barat. Mereka mangkir saat dipanggil KPK pada Jumat, 25 Juni 2021.

"Tidak hadir dan tidak mengkonfirmasi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri, dikutip melalui keterangan tertulis, Minggu (27/6/2021). 

Baca Juga : Kasus Bansos Covid-19 Bandung Barat, KPK Panggil Gitaris The Changcuters

Ali mengatakan sembilan saksi mangkir itu terdiri atas tujuh pihak swasta dan dua ibu rumah tangga. Tujuh pihak swasta ialah Rini Rahmawati; Ricky Widyanto; Benny Setiawan; Iwan Nurhadi; Ricky Suryadi; Asep Juhendrik; dan Samy Wiratama.

Sementara itu, dua ibu rumah tangga yakni Seftriani Mustofa, dan Rini Dewi Mulyani. Lembaga Antikorupsi mengagendakan pemanggilan ulang sembilan saksi itu. Mereka diminta tidak mangkir pada panggilan berikutnya.

"KPK menghimbau para saksi untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik yang akan segera dijadwalkan," tegas Ali.

Baca Juga : Kasus Pengadaan Barang Penanganan Pandemi di Bandung Barat, KPK Panggil 12 ASN Setda

Dalam kasus ini, Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan anaknya, Andri Wibawa, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara M Totoh Gunawan.

Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP. 

Sedangkan Andri dan Totok disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.***