Mantan Kadis PUPR Kota Cirebon Diduga Lakukan Korupsi Pengadaan Alat Berat

Mantan Kadis PUPR Kota Cirebon Diduga Lakukan Korupsi Pengadaan Alat Berat
Lihat Foto

WJtoday, Cirebon - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon  menyatakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cirebon berinisial S diduga kuat melakukan korupsi pengadaan alat besar darat pada tahun anggaran 2021.

"Untuk saat ini baru S (yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi)," ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Slamet Haryadi melalui pesan singkat, seperti dikutip dari Antara, Kamis (15/12/2022).

Slamet mengatakan mantan Kadis PUPR Kota Cirebon berinisial S itu saat ini sudah ditahan, setelah menjalani sejumlah pemeriksaan oleh tim Kejaksaan Negeri Kota Cirebon pada Rabu (14/12) malam.

Menurutnya yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat melakukan pengadaan alat besar darat pada tahun anggaran 2021 lalu.

Disebutkan, mantan Kadis PUPR yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, melakukan mark up harga dan alat besar darat yang dibeli tidak sesuai dengan spesifikasi pada kontrak. 

"Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengadaan alat besar darat Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Kota Cirebon tahun anggaran 2021," jelas Slamet.

Ia menambahkan dari pengadaan lima alat besar darat tersebut, negara dirugikan sekitar Rp1 miliar rupiah.

Menurutnya kasus tersebut masih terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lainnya, namun masih terus di dalami oleh penyidik.

"Untuk yang lain nanti menyusul berdasarkan perkembangan penyidikan," sebutnya.

Mantan Kadis PUPR Kota Cirebon berinisial S tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, subsidair Pasal 3 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.  ***