Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara Bantah Tuduhan Penipuan Bisnis SPBU

Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara Bantah Tuduhan Penipuan Bisnis SPBU
Lihat Foto

WJtoday, Kabupaten Bandung - Terdakwa kasus penipuan bisnis SPBU Irfan Suranegara dituntut 12 tahun penjara. Mantan Ketua DPRD Jabar ini pun membantah tuduhan yang didakwakan kepadanya soal penipuan bisnis SPBU.

Bantahan Irfan dituangkan dalam nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Senin (30/1/2023). Irfan membacakan pleidoi yang mencakup pembelaan istrinya Endang Kusumawaty.

Irfan menilai tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) kepadanya tak mendasar. Terlebih dalam dakwaan Irfan dituduh menipu dan melakukan pencucian uang milik korban, Stelly Gandawidjaja.

"Menurut saya sangat tidak masuk akal (JPU) dengan menuntut saya dan istri selama 12 tahun (penjara). Dengan tuduhan melakukan penipuan kepada Stelly Gandawijaja dan juga dituduh melakukan tindakan pencucian uang," jelasnya.

Irfan menuturkan apa yang terjadi antara dirinya dengan Stelly murni persoalan bisnis. Dia berniat baik membuka bisnis yang saling menguntungkan kedua belah pihak. Namun justru, dirinya dilaporkan lantaran melakukan penipuan.

"Sebagaimana terungkap dalam fakta-fakta persidangan yang saya simak dan perhatikan dimana saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU justru menyatakan bahwa memang ada hubungan bisnis antara saya dengan Stelly. Di mana dalam bisnis terkadang ada dana talangan, pinjam meminjam, tagihan hutang, pembayaran hutang dan lain-lain," bebernya.

Irfan mengakui dirinya memang memiliki hutang sebesar Rp 42 miliar. Namun dalam perjalanannya, uang sebesar Rp 5,5 miliar sudah dikembalikan.

"Sehingga hutang saya kepada Stelly Gandawijaja menjadi sekitar Rp. 37 M," ungkapnya.

Irfan menuturkan, sejak awal dia tak pernah berniat untuk menipu Stelly. Apalagi dirinya mengenal dekat sosok Stelly yang merupakan tetangganya.

"Maka ketika itu pun saya meminta rincian dan penjelasan atas uang-uang yang dijuduli oleh saksi Siat Fong 'Pengeluaran Pom Bensin'. Namun hingga pembelaan ini dibacakan tidak ada penjelasan terkait hal itu, bahkan berubah menjadi angka-angka yang tidak jelas asal usulnya," kata Irfan.

Dia mengaku akan membayar hutang-hutangnya kepada Stelly. Akan tetapi, Irfan meminta perincian ulang atas hutang-hutang tersebut.

"Karena dalam catatan tersebut, banyak data yang tidak saya pahami. Contohnya pembayaran tanah Cijuray yang dibayar oleh saya sendiri, uang pengembalian gedung sebesar Rp. 4,5 miliar tidak ada, ada tagihan perbaikan SPBU Loji Karawang ke saya sebagaimana bukti persidangan padahal SPBU itu milik Stelly sendiri. Tuduhan memberikan uang dalam kardus sebesar Rp. 5 miliar melalui ajudan yang terbantahkan, karena ajudan sendiri waktu itu sedang cuti," tegasnya.

Irfan menambahkan peminjaman duit kepada Stelly ini dilakukan atas dasar ada uang Irfan di Stelly.

"Selama ini ketika saya meminta bantuan dana talangan atau pinjaman, dia dengan suka rela memberikan bantuan dana talangan tersebut," ucap Irfan.

"Sayang seolah menutup mata dari fakta yang ada selama persidangan, fakta atau bukti persidangan tersebut luput dari pertimbangan JPU. Surat Tuntutan yang disampaikan persidangan kemarin, seolah hanya copypaste dari Surat Dakwaan awal sebelum adanya konfirmasi dari para saksi dipersidangan ini, tidak memperhatikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain dari pada yang sebenarnya," tambahnya.

Tim Penasihat Hukum terdakwa, Raditya turut membacakan nota pembelaan. Dirinya menyebutkan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU.

"Menyatakan bahwa terdakwa diputus bebas (vrijspraak) atau setidak-tidaknya lepas dari segala tuntutan hukum," ucapnya dalam membaca nota pembelaan.

Atas dasar itu, pihaknya meminta agar kliennya dibebaskan. Dia juga meminta agar nama Irfan dipulihkan.

"Merehabilitasi dan memulihkan nama baik terdakwa Irfan dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada Negara," tambahnya.

Sementara itu, Tim JPU Yendri Aidil Fiftha menjelaskan dalam pledoi tersebut merupakan salah satu hak terdakwa dalam persidangan. Sehingga dirinya akan menanggapi dalam agenda replik, Rabu (1/2/2023).

"Nanti kita tanggapi. Makanya nanti kita akan bikin replik, menanggapi lagi pledoi yang disampaikan oleh terdakwa," ujar Yendri selepas persidangan.

"Kami berharap replik kami diterima dan perbuatan terdakwa bisa dibuktikan di pengadilan. Itu semua kembali ada diputusan majelis hakim," pungkasnya.***