Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna Divonis Dua Tahun Penjara

Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna Divonis Dua Tahun Penjara
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Mantan  Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (25/8/2021).

Hakim menilai, Ajay terbukti menerima gratifikasi berkaitan dengan proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Cimahi.

Hal itu terungkap dalam persidangan dengan agenda putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulistiyono di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ajay M Priatna terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusannya.

Ajay juga diputus membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar.

Majelis Hakim menyatakan, Ajay terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke satu Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sebelum memvonis Ajay, Majelis Hakim menyampaikan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan.

Hal memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa Ajay belum pernah dihukum.

Atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim, terdakwa Ajay dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa KPK.

Sebelumnya, Ajay dituntut oleh jaksa KPK dengan hukuman 7 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain hukuman badan, Ajay juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.

Ajay juga dituntut membayar uang pengganti Rp 7 miliar lebih yang akan diperhitungkan dengan uang yang sudah disita sebesar Rp 5 miliar.

Jika tak membayar uang pengganti dalam waktu satu sebulan setelah putusan dinyatakan inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika harta benda tak memenuhi, diganti pidana penjara selama 1 tahun.***