Mario Dandy Sudah Ajukan Banding Vonis Hukum 12 Tahun Penjara

Mario Dandy Sudah Ajukan Banding Vonis Hukum 12 Tahun Penjara
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy telah mengajukan banding usai Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto. 
Dia mengatakan Mario mengajukan banding melalui kuasa hukumnya, pada Selasa (12/8/2023) lalu.

"Bahwa memang benar terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan. Pengajuan pernyataan banding tersebut disampaikan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan, kepaniteraan pidana pada tanggal 12 September 2023," ujar Djuyamto, melalui keterangannya, dikutip Jumat (15/9/2023).

Lebih lanjut, Djuyamto mengatakan pihak kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga mengajukan banding atas vonis Mario.

"Terhadap pengajuan permohonan upaya hukum banding tersebut, ternyata dari Pihak kejaksaan negeri Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum juga mengajukan upaya hukum banding pada tanggal yang sama, yaitu 12 September 2023," katanya.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan selanjutnya penanganan tersebut akan ditangani oleh pengadilan tinggi DKI Jakarta. Pihaknya juga akan akan menyiapkan berkas untuk segera dikirimkan ke pengadilan tinggi.

"Selanjutnya tentu penanganan proses upaya hukum banding akan ditangani dan diperiksa oleh hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta. Pengadilan negeri Jakarta Selatan tentu akan segera menyiapkan berkas dan akan segera dikirim ke pengadilan tinggi banding," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Alimin Ribut Sudjono menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satrio.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara," ujar majelis hakim dalam persidangan di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2023).

Hakim menilai, putra dari terdakwa mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun ini, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

"Menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," kaya Hakim.***