Masa Pandemi, Salat Tarawih di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Dipersingkat Jadi 10 Rakaat

Masa Pandemi, Salat Tarawih di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Dipersingkat Jadi 10 Rakaat
Lihat Foto

WestJavaToday.com - Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah untuk mempersingkat salat Tarawih menjadi 10 rakaat. Hal ini mengikuti perintah Penjaga Dua Masjid Suci Raja Salman di tengah upaya pemerintah Saudi mencegah penyebaran Covid-19.

"Salat tarawih akan dipersingkat menjadi 10 raka'at dari 20 raka'at, itu sepenuhnya sesuai dengan protokol kesehatan, disiapkan oleh kepresidenan dan instansi terkait lainnya yang terlibat dalam melayani jamaah dan memastikan keamanan mereka dari virus corona," terang Sheikh Abdul Rahman Al-Sudais, kepala Presidensi Urusan Dua Masjid Suci.

Pemerintah Saudi berkeinginan memfasilitasi pelaksanaan ibadah di Dua Masjid suci dengan memobilisasi segala cara untuk memungkinkan para peziarah melakukan ibadah mereka di lingkungan yang aman yang memenuhi semua standar kesehatan global.

“Penjaga Dua Masjid Suci Raja Salman dan Putra Mahkota Muhammad Bin Salman terus menindaklanjuti  layanan terbaik bagi para peziarah dan jamaah selama pandemi yang belum pernah terjadi sebelumnya," kata Al-Sudais. seperti dikutip dari Saudi Gazette, Minggu (11/4).

Pihak berwenang Saudi mengizinkan pelaksanaan umrah dan sholat di Dua Masjid Suci selama bulan suci, yang akan dimulai pada Selasa. Namun melarang pelaksanaan i'tikaf (pengasingan spiritual) dan berbuka puasa di masjid.

Selama bulan suci, kapasitas Masjidil Haram akan ditingkatkan untuk menampung 50.000 jemaah umrah yang divaksinasi dan 100.000 jemaah.***