Masa Penahanan Ade Yasin Diperpanjang 40 Hari

Masa Penahanan Ade Yasin Diperpanjang 40 Hari
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Masa penahanan tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Tahun Anggaran 2021, Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin diperpanjang selama 40 hari.

Ade Yasin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya.

"Penahanan lanjutan ini terhitung 17 Mei 2022 sampai dengan 25 Juni 2022," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Jumat (13/5/2022).

Ia menuturkan perpanjangan penahanan dilakukan dalam rangka mengumpulkan alat bukti, di antaranya dengan memeriksa saksi-saksi sehingga perbuatan tersangka menjadi lebih jelas.

Pada hari ini, tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap enam saksi. Yakni Sekretaris BPKAD Pemkab Bogor Andri Hadian; Sub Koordinator Pelaporan Dinas BPKAD Hanny Lesmanawaty; Kasubbag Penatausahaan Keuangan Setda Kabupaten Bogor Ruli Fathurahman.

Kemudian Kasi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Desirwan; Kepala BPKAD Teuku Mulya; dan Inspektur/Kepala BPAKD 2019-2021 Ade Jaya.

"Para saksi diperiksa untuk tersangka AY [Ade Yasin]," ucap Ali.

KPK turut memperpanjang masa penahanan tujuh tersangka lainnya untuk waktu yang sama.

Mereka ialah Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.

Kemudian Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis BPK Perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah; Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan; serta dua pemeriksa pada BPK Perwakilan Jawa Barat, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

Dalam kasus ini, Ade Yasin diduga menyuap auditor BPK Perwakilan Jawa Barat dengan uang sebesar Rp1,9 miliar demi predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemkab Bogor.

Suap diberikan melalui perantara yaitu Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam.***