Masa Penahanan Ferdy Sambo CS Habis 6 Februari Mendatang, PN Jaksel Ajukan Perpanjangan 30 Hari

Masa Penahanan Ferdy Sambo CS Habis 6 Februari Mendatang, PN Jaksel Ajukan Perpanjangan 30 Hari
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengajukan perpanjangan masa penahanan Ferdy Sambo Cs ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Masa penahanan lima terdakwa itu akan habis pada 6 Februari mendatang.

"Sudah dimohonkan perpanjangan penahanan untuk 30 hari lagi".

Diketahui, masa tahanan lima terdakwa itu akan berakhir pada 6 Februari 2023.

Djuyamto mengatakan, pengajuan perpanjangan akan berlaku pada 7 Februari 2023.

"30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023," ucap Djuyamto.

Djuyamto mengatakan, ada pasal di dalam KUHP yang memperbolehkan pihak pengadilan negeri meminta perpanjang masa penahanan terdakwa.

“Dasar hukum Pasal 29 ayat 1, ayat 2, ayat 3b dan ayat 6 KUHAP," ujarnya.

Untuk diketahui, Pada perkara ini, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Sedangkan, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf dituntut hukuman delapan tahun bui. Sementara itu, JPU menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. ***