Masih Bekerja, Tiga Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Belum Dinonaktifkan

Masih Bekerja, Tiga Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Belum Dinonaktifkan
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta – Tiga pegawai Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas 1 Tangerang yang ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (20/9) dalam kasus kebakaran belum dinonaktifkan. Hingga Jumat (24/9), ketiganya masih bekerja di lembaga pemasyarakatan tersebut.

Hal ini dibenarkan Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) wilayah Banten, Agus Toyib. Katanya, pertimbangan penonaktifkan ketiga tersangka kewenangan Plh Kapalas Kelas I Tangerang, Nirhono Jatmokoadi. 

"Tiga petugas ini masih berstatus petugas lapas. Tentu jika ada panggilan pemeriksaan dari kepolisian akan dihadirkan oleh Plh Kalapas," kata Agus, kepada wartawan,(24/9/21). 

Dilanjutkan dia, ketiga tersangka itu merupakan karyawan Lapas Kelas I Tangerang. Sampai saat ini mereka masih bekerja sebagai penjaga di Lapas Tangerang dan belum dinonaktifkan dari pekerjaannya. 


Sebelumnya, pada Senin (20/9), Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan, pihaknya masih menunggu surat penetapan tersangka dari pihak kepolisian untuk menindaklanjuti tiga pegawai lapas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran Lapas yang terjadi pada Rabu (8/9) lalu.

Dia memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti hal tersebut jika sudah menerima surat penetapan tersangka. “Kita lihat dulu nanti suratnya, nanti kita akan melaksanakan langkah-langkah selanjutnya,” tuturnya.

Diketahui, Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran di Blok C II Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten. Ketiga tersangka berinisial RU, S dan Y. Ketiga tersangka itu adalah para pegawai lapas yang sedang bertugas saat malam peristiwa terjadi.

“Penyidik juga sudah memeriksa sekitar 53 saksi dalam kasus ini. Regu lapas berdasarkan gelar perkara menetapkan tiga orang tersangka,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/9).

Menurut Yusri, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Dalam perkara itu, penyidik menemukan alat bukti dan memeriksa para saksi yang mengetahui peristiwa kebakaran itu. Adapun proses pemeriksaan saksi-saksi dan dokumen baru terkait peristiwa kebakaran itu dilaksanakan Senin (20/9) dan penyidik pun selesai melaksanakan gelar perkara. 

“Sementara ini tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yang semuanya adalah petugas dari lapas. Sedangkan bentuk kealpaanya mungkin tidak kita uraikan secara khusus karena ini materi dari pada penyidikan,” ungkap Yusri.***