Masih SMP, Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Jadi Bandar Narkoba

Masih SMP, Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Jadi Bandar Narkoba
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Seorang remaja berinisial RD (15) ditangkap polisi karena diduga menjadi bandar dan menjual narkoba serta obat terlarang. Siswa SMP tersebut diketahui putra dari seorang penyanyi dangdut Lilis Karlina.

RD ditangkap Satnarkoba Polres Purwakarta bersama rekannya I yang berusia 26 tahun di Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Minggu (12/3).

RD yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ditangkap setelah ketahuan menjadi bandar narkoba. Atas penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 925 butir obat hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 butir obat trihexyphenidyl.

Kapolres AKBP Edwar Zulkarnain menyebut ratusan obat itu dibeli RD melalui online. RD pun lalu menjual narkoba itu secara online. RD juga melakukan transaksi secara langsung kepada pembelinya.

Edwar menambahkan, RD yang baru berusia 15 tahun bahkan mampu mengendalikan pengedar narkoba yang usianya lebih tua darinya.

"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli, dan ia mengendalikan pengedar usia dewasa, sasarannya ada pelajar dan usia dewasa," beber Kapolres AKBP Edwar Zulkarnain

RD dan I dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Sementara itu, Lilis Karlina sudah datang menjenguk anaknya di Mapolres Purwakarta. Lilis Karlina datang pada Senin (13/3) sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian serba hitam.

Kronologi ditangkapnya RD berawal dari informasi masyarakat soal penyalahgunaan narkoba di wilayah Purwakarta. 

"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, 12 Maret 2023 anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Dengan usia 15 tahun terus terang kita sangat miris," ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain.

Edward menjelaskan RD berstatus pelajar kelas 3 SMP. RD diduga sudah menjadi bandar dan mengendalikan pengedar narkoba. Tak hanya itu, RD juga diduga menjual obat terlarang di wilayah Purwakarta, Subang, dan Karawang dengan sasaran para pelajar atau umum.***