Massa Debat Aparat yang Bubarkan Reuni 212

Massa Debat Aparat yang Bubarkan Reuni 212
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta  - Aparat Polda Metro Jaya membubarkan massa aksi Reuni 212 yang berkerumun di Jalan H Agus Salim dan Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat.

Direktur Binmas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Badya Wijaya didampingi Kabag Ops Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi Guntur Muhammad Thariq membubarkan massa tersebut karena dinilai memicu kerumunan.

"Bapak ibu semua yang kami hormati, kami mohon bapak ibu sekalian tidak berkumpul di sini. Kembali ke rumah masing-masing, monggo. Sekali lagi bapak-bapak, ibu-ibu, untuk tidak berkumpul. Oke foto-foto dulu," kata Kombes Pol. Badya di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (2/12/21).

Badya menekankan saat ini situasi pandemi Covid-19 masih berlangsung. Dia memohon massa pulang ke rumahnya masing-masing.

"Situasi masih pandemi, demi kesehatan semua. Tidak ada kegiatan ya, balik ke rumah. Hati-hati di jalan," katanya.

Massa memilih berkumpul di kawasan barikade tersebut karena petugas gabungan menutup dan mensterilkan kendaraan, serta massa di Bundaran Patung Kuda dan Monas.

Massa pun sempat berdebat dengan anggota kepolisian yang membantu memecah kerumunan itu.

"Kemarin demo buruh boleh, Pak. Itu kan juga kerumunan. Kita cuma reuni aja, silaturahmi," kata salah satu massa Reuni 212.

Meski sempat berdebat dengan aparat kepolisian, massa Reuni 212  memilih melakukan jalan bersama (long march) ke arah Tugu Tani.

Selama "long march", massa juga turut mengajak warga untuk ikut bergabung dan meramaikan aksi Reuni 212.

Berdasarkan pantauan, arus lalu lintas di Jalan Kebon Sirih tersendat karena massa berjalan di bahu jalan. Kendaraan motor juga banyak yang berhenti untuk menonton aksi Reuni 212.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menjelaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan izin keramaian karena Satgas Covid-19 Provinsi DKI Jakarta tidak memberikan rekomendasi. Untuk itu, Polda Metro Jaya tidak akan memberikan izin kepada panitia Reuni 212.

"Oleh karena itu, mendasari rekomendasi Satgas COVID yang tidak memberikan rekomendasi kegiatan tersebut, maka Polda Metro Jaya tidak akan mengeluarkan izin," tegas Zulpan.

"Apabila memaksakan juga untuk melakukan kegiatan, kami akan terapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang tetap memaksakan, yaitu kita akan persangkakan nanti dengan tindak pidana di KUHP Pasal 212-218 KUHP, khususnya kepada mereka yang tidak indahkan hal ini," Imbuhnya.***