Mayoritas Hukuman Terdakwa Asabri Dipangkas, Kejagung Ajukan Kasasi

Mayoritas Hukuman Terdakwa Asabri Dipangkas, Kejagung Ajukan Kasasi
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memutuskan untuk mengambil upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas mayoritas hukuman terhadap terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi PT ASABRI (Persero).

"PU (Penuntut Umum) menyatakan akan melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta tersebut," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam kepada wartawan, Senin (6/6/2022).

Ia menyebutkan bahwa kasasi akan dilakukan terhadap putusan atas nama terdakwa Adam R. Damiri, Sonny Widjaja, Hari Setianto, Bachtiar Effendi, Lukman Purnomosidi dan Jimmy Sutopo.

Jaksa, kata dia, menerima pemberitahuan putusan PT DKI Jakarta tersebut sejak 27 Mei lalu. Oleh sebab itu, pihaknya pun menyusun memori kasasi dan mengajukan upaya hukum tersebut tiga hari kemudian.

Adapun nomor akta permintaan kasasi tersebut tercatat dalam nomor perkara: Nomor: 11/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Lukman Purnomosidi. Kemudian, nomor: 12/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Sonny Widjaja. Lalu, nomor: 13/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Jimmy Sutopo.

Nomor: 14/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Bachtiar Effendi. Kemudian, nomor: 15/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Hari Setianto. Terakhir nomor: 16/Akta.Pid.Sus/TPK/2022/PN.JKT.PST atas nama Terdakwa Adam R. Damiri.

Adam R Damiri dan Sonny Widjaja diketahui merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) ASABRI pada periode yang berbeda. Keduanya dihukum masing-masing 20 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Namun, hukuman keduanya dipangkas menjadi 15 dan 18 tahun oleh Majelis Hakim PT DKI.

Sementara, Hari Setianto adalah mantan Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI. Ia sebelumnya divonis 15 tahun penjara, namun dipangkas menjadi 12 tahun oleh PT DKI.

Hanya saja PT DKI memperberat hukuman bagi dua terdakwa lain yang berasal dari unsur swasta. Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations Jimmy Sutopo diperberat dari 13 tahun menjadi 15 tahun. Sementara, Presiden Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dari 10 tahun penjara menjadi 13 tahun.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya mengatakan bahwa kasus ASABRI merupakan salah satu korupsi besar yang membuatnya ingin menerapkan tuntutan hukuman pidana mati terhadap para terdakwanya.

Ia beranggapan bahwa saat ini telah banyak upaya penegakkan hukum, seperti memiskinkan pelaku hingga tindakan represif lain yang justru tak memberikan efek jera bagi pelaku

"Upaya tersebut ternyata belum cukup memberantas kejahatan korupsi. Karena itu kejaksaan merasa perlu melakukan terobosan hukum, dengan menerapkan hukuman mati," kata Burhanuddin dalam sebuah diskusi daring yang digelar pada Kamis (18/11/2021).

Dalam kasus ASABRI, total ada delapan terdakwa yang telah diseret ke meja hijau. Mereka didakwa Jaksa merugikan keuangan negara Rp22,7 triliun akibat kasus mega korupsi yang terjadi pada perusahaan pelat merah itu.***