Menanti Sidang Putusan Vonis Terdakwa Pemerkosa 13 Santri di Bandung

Menanti Sidang Putusan Vonis Terdakwa Pemerkosa 13 Santri di Bandung
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Terdakwa kasus pemerkosaan Herry Wirawan dijadwalkan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).

Pimpinan pondok pesantren pemerkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan di Kota Bandung itu akan mendengarkan putusan hakim soal hukuman yang bakal diterimanya.

Sebelumnya, jaksa menuntut pria 36 tahun itu dengan hukuman mati. Herru juga mendapat ancaman hukuman denda hingga kebiri kimia.


Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati hadiri langsung sidang putusan

Herry Wirawan hadir secara langsung untuk menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Herry hadir di PN Bandung sekitar pukul 09.15 WIB menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bandung. Dirinya turun dari mobil tahanan dengan kawalan dari petugas kejaksaan.

"Tolong kasih jalan, kasih jalan, nanti kita kasih foto," kata petugas kejaksaan yang mengawal Herry masuk ke ruang sidang PN Bandung. Saat dihadirkan, Herry menggunakan rompi tahanan berwarna merah dan memakai kopiah berwarna hitam dengan tangan yang diborgol.

Selama digiring ke ruang sidang, Herry tak berkomentar apapun. Adapun sidang putusan Herry Wirawan itu digelar secara terbuka namun secara terbatas. Orang-orang yang bisa masuk ke ruang sidang hanya orang yang membawa surat hasil tes antigen.

Di pintu masuk ruang sidang pun digelar penjagaan secara ketat baik oleh petugas keamanan kejaksaan, pengadilan, dan juga dengan kepolisian. Rencananya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana juga bakal menghadiri langsung sidang putusan tersebut.

Namun hingga pukul 10.00 WIB, Kepala Kejati Jabar belum kunjung hadir. Sebelumnya, Herry Wirawan oleh jaksa penuntut umum dituntut hukuman mati atas perbuatan tidak terpuji itu. Jaksa menilai aksi Herry yang memerkosa 13 santri di bawah umur itu merupakan kejahatan sangat serius.


Sidang Vonis Herry Wirawan di PN Bandung Diwarnai Keributan

Sidang pembacaan vonis Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022) diwarnai keributan. Pihak PN Bandung melarang semua wartawan masuk ke ruang sidang.

Hanya wartawan yang telah mengantongi hasil swab antigen negatif saja yang diperbolehkan masuk. Namun yang sangat disayangkan wartawan, aturan itu mendadak diumumkan oleh PN Bandung saat hari H sidang vonis.

Namun PN Bandung keukeuh melarang semua wartawan masuk tanpa mengantongi hasil tes swab antigen negatif. Menurut Humas PN Bandung Biayusra aturan itu disampaikan oleh Ketua PN Bandung.

"Rekan-rekan, saya menyampaikan, berdasarkan instruksi Ketua PN Bandung, kepada wartawan yang ingin masuk ke ruang sidang boleh, asal membuktikan hasil swab antigen. Jika tidak memiliki hasil swab antigen, tidak diperbolehkan masuk ke ruang sidang. Saya hanya menyampaikan (kebijakan) dari pimpinan," kata Baiyusra.

Aturan itu pun diprotes wartawan lantaran disampaikan mendadak. Akibatnya, tak cukup waktu untuk mendapatkan hasil swab tes antigen dalam waktu singkat.

"Silakan mau masuk asalkan ada bukti antigen. Mohon maaf ya bukan bermaksu menghambat. Masih ada waktu satu jam untuk swab antigen. Sekarang kan PPKM level 3, untuk masuk mal aja harus menunjukkan bukti itu," kilah Baiyusra.

Keluarga Korban Minta Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati

Kuasa hukum korban, Yudi Kurnia menyebutkan, bahwa keluarga dari korban tetap meminta agar Herry dipidana hukuman mati sebagaimana tuntutan jaksa.

"Kalau harapan keluarga korban mah tetap hukuman mati, hukuman maksimal," ujarnya ketika dikonfirmasi.

Yudi melanjutkan, hukuman mati tersebut layak dikenakan pada Herry karena perbuatannya sudah memenuhi unsur pasal yang didakwakan. Dalam hal ini, korban akibat perbuatan Herry lebih dari satu orang. Tidak ada alasan pembenar ataupun pemaaf yang layak diberikan pada Herry.

"Tidak cukup beralasan kalau majelis hakim di luar itu hukumannya, setidaknya hukuman seumur hidup lah," ujar dia.

Perlu diketahui, terdapat 13 santriwati yang jadi korban perbuatan Herry. Akibat perbuatannya, delapan santri hamil dan ada sembilan bayi yang dilahirkan. Ada seorang santri yang melahirkan hingga dua kali.

Pada sidang pledoi, usai jaksa menuntut hukuman mati, Herry sempat meminta hukumannya diringankan sehingga dia bisa merawat anak-anaknya. Meski begitu, tak disebut secara rinci anak yang dimaksud merupakan anak hasil perbuatan bejatnya ataukah bukan.

Akibat perbuatannya, Herry dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) Jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.***