Mendagri Perbolehkan Plt/Pj/Pjs Kepala Daerah Mutasi Pegawai Tanpa Izin Kemendagri
WJtoday, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang membolehkan pelaksana tugas (Plt), penjabat (Pj), maupun penjabat sementara (Pjs) kepala daerah untuk melakukan rotasi dan mutasi pegawai tanpa izin dari Kemendagri.
Ketentuan tersebut tercantum dalam SE Nomor 821/5292/SJ yang ditandatangani Mendagri Tito pada 14 September 2022. Kapuspen Kemendagri Benny Irwan telah mengonfirmasi kebenaran surat edaran tersebut.
Dalam poin 4 SE tersebut disebutkan Tito selaku Mendagri memberi persetujuan tertulis kepada Plt, Pj, dan Pjs kepala daerah untuk melakukan pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/ASN di lingkungan pemerintah daerah yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Mendagri juga memberi persetujuan mutasi antardaerah dan/atau antar instansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis," demikian bunyi poin 4 SE Mendagri tersebut, sebagaimana dikutip Jumat (16/9/2022).
Meski demikian, Plt, Pj, dan Pjs tetap harus melaporkan hal tersebut ke Mendagri paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian tersebut.
Saat dikonfirmasi terpisah, Benny menjelaskan surat ini sejatinya dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Kalau minta izin lagi, itu kan akan memakan waktu yang lama, jadi panjang," terang Benny.
Selain itu, dia menegaskan untuk pelantikan pejabat tinggi pratama dan madya selevel Eselon II tetap harus membutuhkan izin tertulis dari Mendagri.
"Tetapi kalau yang berkaitan dengan pejabat di internal mereka, apakah itu pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, itu mereka tetap harus minta izin tertulis. Pj-pj harus minta izin tertulis kepada menteri, kalau enggak dapat izin tertulis, enggak bisa," tutup Benny. ***