Mendagri Terbitkan Instruksi Terkait Perpanjangan PPKM Berskala Mikro

Mendagri Terbitkan Instruksi Terkait Perpanjangan PPKM Berskala Mikro
Lihat Foto

Wjtoday, Jakarta  - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian  mengeluarkan Instruksi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Instruksi ini terkait keputusan pemerintah memperpanjang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro, sejak 6 hingga 17 April 2021.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan PPKM berbasis mikro diperpanjang," dikutip dari Instruksi Mendagri, Senin (5/4/2021).

Inmendagri ini tidak jauh berbeda dengan perpanjangan sebelumnya, PPKM dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT.

Perbedaannya hanya pada perluasan lima daerah yang melaksanakan PPKM yakni Provinsi Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua.

Sementara 15 provinsi lainnya yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Pada Inmendagri ini pemerintah mengubah kriteria zonasi atau tingkat risiko penularan Covid-19 di lingkungan RT/RW.

Kemudian RT/RW dikategorikan zona merah Covid-19 jika di lingkungan tersebut terdapat lebih dari lima rumah yang warganya positif.

Berikutnya, zona oranye jika di lingkungan RT/RW terdapat tiga sampai lima rumah yang positif Covid-19.

Sedangkan untuk zona kuning, jika ada satu hingga dua rumah yang warganya terinfeksi virus corona.

Kemudian, suatu lingkungan dikategorikan zona hijau jika tidak ada satu rumah pun yang warganya positif Covid-19.

Adapun bagi wilayah di luar 20 daerah tersebut, diminta untuk memperkuat, meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19.***