Mengaku Warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara, Polisi Periksa Kejiwaan Rusdi Karepesina

Mengaku Warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara, Polisi Periksa Kejiwaan Rusdi Karepesina
Lihat Foto

Wjtoday, Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya akan memeriksa kondisi kejiwaan pengemudi mobil Fortuner, Rusdi Karepesina, yang mengaku merupakan warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

Pemeriksaan kejiwaan ini dinilai penting. Hal itu dilakukan sebagai dasar menindaklanjuti proses hukum terhadap pengemudi bernama Rusdi Karepesina dan penumpangnya Rudy Dhanian Toro.

 Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo menyatakan belum bisa menjelaskan lebih jauh. Sebab, dia perlu menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan rampung.

"Jangan sampai ada gangguan kejiwaan, apakah disorientasi dan sebagainya yang justru nanti kalau betul (gangguan jiwa) maka sangat membahayakan karena bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

Rusdi diberhentikan polisi saat berkendara karena menggunakan pelat nomor kendaraan palsu dan aneh. Dia ditilang di Tol Cawang arah Semanggi, Jakarta, Rabu (5/5/2021) pukul 11.00 WIB.

"Ke depan tentu kami akan coba koordinasi dengan Biddokkes Polda Metro Jaya, untuk kami periksa kejiwaanya," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu.

Ditlantas Polda Metro Jaya juga menyerahkan kasus terebut ke penyidik reserse guna mengusut apakah pengemudi mobil tersebut pernah ada keterlibatan tindak pidana.

Sebelumnya diberitakan Kendaraan Pajero Sport dengan plat nomor SN 45 RSD milik Rusdi Karepesina awalnya terjaring razia di Gerbang Tol Cawang, Jakarta Timur. Saat diperiksa polisi, dia dan satu penumpangnya mengaku sebagai warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan mereka terjaring razia sekira pukul 11.00 WIB siang tadi. Keduanya kekinian tengah diperiksa secara intensif.

"Kita amankan dua orang semuanya mengaku warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara," kata Akmal kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).

Kendaraan tersebut saat ini pun telah diamankan sebagai barang bukti lantaran tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi. Mereka dikenakan sanksi tilang sebagaiman diatur dalam Pasal 288 dan 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).***