Mereka yang Terjerat Kasus Penistaan Agama: dari Ahok, Arsewendo, hingga M Kace

Mereka yang Terjerat Kasus Penistaan Agama: dari Ahok, Arsewendo, hingga M Kace
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Penistaan agama menjadi perbuatan yang dibenci di Indonesia, sepanjang sejarah Indonesia, delik penistaan agama sudah sangat sering dipakai untuk memenjarakan orang. 

Ini kenyataan sejarah yang sudah terjadi jauh sebelum YouTuber Muhammad Kasman alias M Kace digaruk Bareskrim Polri atas kasus serupa. 

Kace dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara hingga enam tahun. Ia dipersangkakan penyidik melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.

Dia berperkara karena video ceramah yang diunggahnya berpolemik dan menuai kontroversi. Salah satu yang mencuat ialah terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW yang diunggah dengan judul 'Kitab Kuning Membingungkan'.

"Kitab kuning ini hanya usaha manusia, ya barangkali benar, tapi apakah menyimpang dari Quran, ya. Kenapa? Karena Quran tidak memerintahkan harus membaca hadis dan fiqih. Alquran lebih memberikan isyarat orang harus membaca Taurat dan Injil," kata Muhammad Kace dalam video tersebut.

Sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituduh melecehkan Islam karena pernyataannya di Kepulauan Seribu (30/09/2016). Pidato Ahok saat melakukan kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, yang lalu dianggap menghina agama.

Ahok datang untuk meninjau program pemberdayaan budi daya kerapu. Menurutnya, program itu akan tetap dilanjutkan meski dia nanti tak terpilih lagi menjadi gubernur di pilgub Februari 2017, sehingga warga tak harus memilihnya hanya semata-mata hanya ingin program itu terus dilanjutkan.

"Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, nggak pilih saya karena dibohongi (orang) pakai Surat Al Maidah 51 macam-macam itu. Itu hak Bapak Ibu. Kalau Bapak Ibu merasa nggak bisa pilih karena takut masuk neraka, dibodohin, begitu, oh nggak apa-apa, karena ini panggilan pribadi Bapak Ibu," katanya.

Baca juga: Ditahan di Rutan Bareskrim, Motif M Kace Masih dalam Penyelidikan

Pada Agustus 1968, majalah Sastra memuat sebuah cerpen berjudul "Langit Makin Mendung".  Ceritanya bukan tentang turunnya hujan, tapi tentang turunnya Nabi Muhammad ke bumi, persisnya turun di Jakarta. Nabi turun ditemani malaikat Jibril. Mereka hendak menyelidiki, kenapa jumlah orang Islam yang masuk surga begitu sedikit.

Di bumi, mereka menemukan perzinahan, budaya minum alkohol, saling bertikai dengan sesama Islam sendiri. Banyak orang Islam yang bertindak tidak sesuai dengan ajaran Islam. Mereka teracuni oleh ideologi sekuler. 

Muhammad dan Jibril tak bisa berbuat apa-apa atas apa yang terjadi. Mereka hanya bisa melihat kelaparan, kejahatan dan permainan-permainan politik Jakarta dengan menyaru sebagai burung elang. 

Kemudian, cerita yang ditulis Ki Pandji Kusmin (nama pena dari penulis yang di kemudian hari diketahui bernama Sudihartono) itu memicu amarah besar umat Islam Indonesia. Majalah Sastra, tempat HB Jassin menjadi penyunting, menjadi sasaran amuk massa. 

HB Jassin menjadi orang yang bertanggung jawab atas cerpen tersebut. Pasalnya, Ki Pandji Kusmin tidak diketahui orangnya. Itu hanyalah nama pena. Apalagi Jassin juga menolak membeberkan identitas Ki Pandji Kusmin yang sebenarnya. 

Permintaan maaf Jassin tak cukup. Dia diajukan ke pengadilan. Jassin diberi hukuman satu tahun penjara dan dua tahun percobaan. 

HB Jassin bukan satu-satunya penulis yang dituduh menistakan agama. Pimpinan Redaksi tabloid hiburan Monitor, Arswendo Atmowiloto, juga pernah kena masalah hukum sebagai penista agama (Islam). 

Tabloid yang sebagian besar sahamnya dimiliki Kompas-Gramedia ini oplahnya pernah mencapai 500 ribu eksemplar. Monitor membuat heboh pada edisi 15 Oktober 1990. Monitor menyiarkan hasil angket pembaca yang memilih tokoh yang mereka kagumi melalui kartu pos.

Baca juga: Bareskrim Polri Tahan YouTuber M Kace 20 Hari Kedepan

Dalam edisi itu, Monitor mengumumkan angket pembaca di rubrik Kagum. Dalam angket itu, Presiden Soeharto berada di urutan teratas dengan 5.003 pengagum yang mengirim kartu pos.

Angket ini menjadi kecaman karena Nabi Muhammad SAW hanya menempati posisi ke-11 dengan 616 kartu pos pengagum saja. Nabi Muhammad kalah populer dibandingkan Zainuddin MZ, Soeharto, Saddam Husein, Soekarno, bahkan kalah dari Arswendo sendiri. Kecaman dengan segera bermunculan. 

Pada edisi Senin 22 Oktober 1990, di halaman delapan, Monitor memajang permintaan maaf. Bunyinya: “MOHON MAAF//Kami, seluruh karyawan Monitor, memohon maaf yang sebesar-besarnya karena khilaf memuat ‘Ini Dia: 50 Tokoh Yang Dikagumi Pembaca Kita’ dalam terbitan no.255/IV 15 Oktober 1990.”

Meski Ketua Umum Nahdlatul Ulama, Abdurrahman Wahid, sudah bilang wibawa Nabi Muhammad tidak akan berkurang hanya karena kasus Monitor, tetap saja amarah tak mereda. Seruan Gus Dur bahwa cukuplah Monitor diboikot dengan tidak membeli juga tidak cukup meredakan persoalan. 

Gus Dur tak sendirian, tokoh-tokoh yang pada masa itu dianggap moderat pun cenderung tidak membela Arswendo. Tokoh Muhammadiyah, Amien Rais, menuding Monitor telah memberi pukulan serius yang menghina umat Islam. 

Arswendo pun harus menelan pil pahit. Ia dibawa ke pengadilan dan diputuskan bersalah. Ia dihukum bui selama lima tahun. 

Pada 2011, Antonius Richmond Bawengan, juga dijerat 5 tahun penjara. Dia dituduh menyebarkan sejumlah selebaran dan buku yang dianggap melecehkan keyakinan agama tertentu. Publikasi yang dipersoalkan berjudul “Bencana Malapetaka Kecelakaan (Selamatkan Diri Dari Dajjal), “Tiga Sponsor-Tiga Agenda-Tiga Hasil” dan “Putusan Hakim Bebas”. 

Pada 2012, seorang ibu rumah tangga bernama Rusgiani juga harus dihukum setahun dua bulan karena divonis bersalah telah menista agama Hindu. Ia dianggap menghina tempat sesaji orang Hindu di Bali. Rusgiani terbukti mengatakan: “Tuhan tidak bisa datang ke rumah ini, karena Canang itu jijik dan kotor.” 

Kemudian kasus Nanang Kurniawan pada tahun 2016 yang juga didakwa menista agama. Ia dihukum 18 bulan penjara karena dianggap secara sengaja merancang alas kaki dengan gambar ornamen yang diduga merupakan materi kaligrafi. 

Nyaris tidak ada yang lolos dari jerat hukum ketika seseorang diajukan ke pengadilan karena delik penistaan agama. Apalagi jika kasusnya sudah menjadi perhatian yang begitu besar, seperti pula yang akan dialami Youtuber M Kace kali ini.  ***

(Pam: sumber tirto.id dan sumber lainnya)