Meski Sudah Minta Maaf, Proses Hukum 11 Debt Collector yang Kepung Serda Nurhadi Berlanjut

Meski Sudah Minta Maaf, Proses Hukum 11 Debt Collector yang Kepung Serda Nurhadi Berlanjut
Lihat Foto

Wjtoday, Jakarta - 11 debt collector alias mata elang yang mengancam Serda Nurhadi sudah ditahan dan ditetapkan tersangka di Polres Metro Jakarta Utara. Pelaku debt collector yang mengepung mobil Honda Mobilio  terancam hukuman penjara 9 tahun. Hal itu terungkap dari pasal yang menjerat mereka. 

"Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun, Pasal 53 Jo 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun," kata Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nasriadi saat dikonfirmasi, Minggu (9/5).

Adapun pasal 365 yang menjerat para tersangka berbunyi sebagai berikut:

Pasal 365 KUHP

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

Polisi dengan dibantu TNI menangkap 11 orang debt collector yang mengepung Serda Nurhadi di Tol Koja Barat, Jakarta Utara. Kelompok tersebut dipimpin oleh seseorang bernama Hendry E. Leatomu.

"Pada hari Minggu tanggal 9 Mei 2021 sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Gabungan Sat Reskrim Polrestro Jakut dan Unit Reskrim Polsek Koja dan dibantu informasi dari Kodim Jakarta Utara telah mengamankan 11 orang terkait kasus viral perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan dan percobaan pencurian dengan kekerasan," kata Nasriadi.

Nasriadi mengatakan saat ini proses penyidikan perkara tersebut masih ditangani oleh Satreskrim Polres Jakarta Utara.

"Walaupun perkara ini saudara Hendry sebagai ketua koordinator telah meminta maaf, tetapi kita masih melakukan proses penyidikan. Artinya proses masih berlanjut tentang ke-11 pelaku ini di Satreskrim Polres Jakarta Utara," kata Nasriadi.

Siang Tadi Koordinator Debt Collector Hendrik Liatongu mengaku menyalahi aturan soal insiden penarikan mobil leasing yang berujung pada pengepungan anggota TNI AD Serda Nurhadi yang terjadi di Jakarta Utara pada 6 Mei 2021.

Hendrik Liatongu pun meminta maaf atas inisiden yang viral di media sosial ini.

"Saya yang ditugaskan sebagai eksekutor untuk mengeksekusi mobil tersebut dan pada saat kejadian itu saya dan rekan-rekan sebesar-besarnya meminta maaf kepada, terutama TNI Angkatan Darat dan Bapak Babinsa Pak Nurhadi, saya minta maaf yang sebesar-besarnya, Pak, atas yang kemarin kita lakukan," kata Hendrik Liatongu pada Senin, 10 Mei 2021.

Hendrik mengaku menyesal dan akan bertanggung jawab atas apa tindakan ia dan kawan-kawannya.

"Saya menyesal dengan apa yang saya lakukan kemarin, sekali lagi saya minta maaf dan akan bertanggung jawab dengan apa yang kami sudah perbuat dengan hukum yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu Polisi juga mengatakan akan melakukan pemeriksaan narkoba terhadap para pelaku. Namun Nasriadi belum bisa menjelaskan lebih jauh.

"Kita masih proses mereka cek narkoba, tinggal tunggu hasilnya. Besok akan disampaikan secara resmi oleh bapak Kapolres atau bapak Kapolda, nanti kita tunggu," ucapnya.

Berikut 11 debt collector yang ditangkap:

1. Yosep A.K Meka

2. Jhon Adri Kadarisman,

3. Hanoch Hannes Latuheru

4. Hendry E. Leatomu

5. Piter Abarua

6. Gerio Lewerissa

7. Gerry Yansen Tahitu

8. Joefare Thenu

9. Alfian Manuputty

10. Donny Sapulette

11. Hervy R. Leatomu (pimpinan)


Sebelumnya diketahui, peristiwa penghadangan ini viral di media sosial (medsos). Pada hari Kamis tanggal 6 Mei 2021 sekira pukul.14.00 WIB, pada saat Serda Nurhadi anggota Babinsa Semper Timur mendapatkan laporan ada kendaraan didepan kantor Kelurahan Semper Timur yang macet total karena terdapat sebuah mobil jenis Honda Mobilio Nopol B 2638 BZK warna putih dikerubuti sekelompok orang.

Di dalam mobil tersebut ada satu keluarga yang terdiri dari beberapa anak kecil dan suami istri, di mana sang suami yang sakit dalam kondisi terkapar lemas.

Melihat mobil itu dikerubungi, Serda Nurhadi berinisiatif untuk membantu dan mengambil alih kemudi.

Hal itu dilakukannya untuk mengantar sekeluarga itu ke rumah sakit melalui tol Koja Barat.

Dikarenakan Serda Nurhadi tak cukup mahir mengendarai mobil jenis automatic, sehingga dirinya membawa kendaraan tersebut dengan berjalan pelan-pelan dan pada saat akan masuk kedalam jalan Tol. Kemudian mobil tersebut di kepung oleh beberapa orang debt collector disertai dengan ancaman kekerasan seperti yang terjadi didalam video viral tersebut.

Setelah itu Serda Nurhadi turun dari kendaraan tersebut dan korban membawa mobil tersebut ke Polres Jakut dengan diikuti oleh beberapa orang Debt collector. Didapatkan informasi bahwa Mobil jenis Honda Mobilio B 2638 BZK tersebut ada tunggakan kredit leasing CLIPAN selama delapan bulan. Setelah kejadian tersebut, kemudian korban membuat laporan polisi.***