Meterai Rp3.000 dan Rp6.000 Dihapus, Pemerintah: Ada Potensi Kehilangan Pendapatan

Meterai Rp3.000 dan Rp6.000 Dihapus, Pemerintah: Ada Potensi Kehilangan Pendapatan
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Pemerintah berencana menghapus bea materai seharga Rp3.000 dan Rp6.000.  Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai selangkah lagi akan menjadi Undang-Undang setelah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat membawa pembahasan ini di tingkat paripurna.

Nantinya, tarif bea meterai hanya akan berlaku tunggal, yakni sebesar Rp10.000.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak, Arif Yanuar, mengakui kenaikan tersebut berakibat pada kehilangan potensi penerimaan karena batasan nilai objek pajak yang dinaikan tersebut. Namun menurutnya, pemerintah bisa mengambil kesempatan dari dokumen elektronik yang juga akan dikenakan bea meterai.

"Ya kita ada kehilangan di situ. Karena dulu UU-nya mengatakan dokumen adalah kertas. Tapi kalau yang baru nanti, dokumen itu kertas, termasuk elektronik," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (3/9).

Dia mencontohkan, tagihan telepon, listrik, hingga kartu kredit berupa kertas maupun elektronik yang bernilai Rp5 juta ke bawah, tak akan lagi dikenakan bea meterai. Namun jika tagihan tersebut di atas Rp5 juta, baik melalui kertas maupun elektronik, akan dikenakan bea meterai Rp10.000.

Adapun potensi penerimaan dari bea meterai Rp10.000 tersebut diperkirakan mencapai Rp11 triliun di 2021. Sementara potensi dari dokumen elektronik diperkirakan mencapai Rp5 triliun.

"Kita bisa dapat penerimaan dari dokumen elektronik itu Rp5 triliun tahun 2021. Kalau potensi digital dan kertas Rp11 triliun di 2021," tambahnya.

Sebagai informasi, bea meterai ditetapkan sejak tahun 1985. Pada tahun 1985, tarif bea meterai sebesar Rp500 dan Rp1.000. Sesuai undang-undang yang berlaku, maksimal peningkatan tarifnya sebatas 6 kali lipat dari tarif awal. Pada tahun 2000, tarif bea meterai naik menjadi Rp3.000 dan Rp6.000.

Diketahui sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bea meterai perlu direvisi karena sudah terlalu lama dari Undang-undang (UU) sebelumnya berdasarkan nomor 13 tahun 1985 tentang bea meterai. UU tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

“Kebijakan tersebut mulai berlaku 1 Januari 1986, berarti sudah 34 tahun belum pernah mengalami perubahan. Sementara itu kondisi dan situasi dalam masyarakat dan perekonomian mengalami perubahan sangat besar dalam 3 tahun terakhir terutama di bidang ekonomi, hukum, sosial dan adanya teknologi informasi dan digital,” kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/8/2020).

Dengan bea meterai naik menjadi Rp 10.000 juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara di tengah pandemi COVID-19. “Dibandingkan 2019 penerimaan bea meterai dari RUU bea meterai berada pada kisaran Rp 11,3 triliun atau meningkat Rp 5,7 triliun,” ucapnya. ***